
RADARCIANJUR.com – Pada hari pemungutan suara Pilkada Cianjur 2020, pemilik KTP elektronik (e-KTP) bisa mencoblos meski tidak terdaftar dalam DPT.
Komisioner KPUD Cianjur Rustiman mengatakan warga yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Warga yang tidak terdaftar pada DPT bisa mengajukan untuk didaftarkan ke DPTB,” kata Yustiman setekah Pleno penetapan DPT Selasa (13/10/2020)
Yustiman mengatakan untuk warga yang tidak masuk dalam DPTB, misi mencoblos dengan syarat memiliki KTP elektronik.
“Bisa mencoblos tapi harus sesuai alamat pada KTP elektronik,” katanya
Lanjut Hilman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 sebanyak 1.631.564 pemilih.
“Jumlah DPT itu terdiri dari 829.491 pemilih laki-laki dan sebanyak 802.073 pemilih perempuan,” pungkasnya. (dil)