RADARCIANJUR.com – Tiga orang buruh yang berinisial JA, AU, dan IF dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual narkoba kepada demonstran penolakan UU Cipta Kerja, di kantor DPRD Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka dikakukan oleh Sat Narkoba, bersamaan dengan aksi unjuk rasa.
“Awalnya anggota menangkap pengguna narkotika, setelah dikembangkan, akhirnya seorang pengedar ganja pun diciduk, d juga ada tersangka yang kita amankan pada saat demo itu melakukan penjualan obat-obatan jenis Riklona yang masuk dalam kategori psikotropika,β kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020).
BACA JUGA : Parah! Tiga Buruh di Cianjur Jual Narkoba Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Kapolres mengatakan, sebelum ditangkap oleh Sat Narkoba, saat unjukrasa sempat mendorong pintu gerbang DPRD Kabupaten Cianjur.
“Dilihat dari pancarian wajah, mereka terlihat berani dan tak peduli halangan yang ada di hadapannya. Seperti mencoba mendorong pagar dan ingin merobohkannya,” ujarnya
Kapolres mengatakan Riklona yang dimiliki pelaku didapatkan dari pabrik-pabrik. Pelaku mencuri dari pabrik untuk diedarkan kepada para pendemo.
βIni lagi di dalami, apakah ada keterlibatan dari orang pabrik, atau mereka murni melakukan pencurian,β katanya.
Lanjut Kapolres, ketiga pelaku diketahui merupakan seorang satpam outlet dan karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Pelaku diancam dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(dil)