
RADARCIANJUR.com – Dua orang penjual minuman keras oplosan di Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, digelandang polisi dari tempat mereka berjualan Selasa (23/3/2021). Selain menangkap kedua penjual, Polisi menyita 16 kantong minuman keras Oplosan
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan, penggerebegan kios penjual miras sebagai tindak lanjut dari tokoh masyarakat dan para ulama.
“Mereka cukup resah dengan adanya kios yang jualan minuman oplosan itu,” kata Kapolsek
Kapolsek mengatakan saat dilakukan pengintaian ia melihat gerak gerik yang mencurigakan di salahsatu kios itu.
“Saat saya dekati di kios itu ada yang membeli minuman keras oplosan,” ujarnya
Berewal dari kecurigaan itu Kapolsek lalu menghampiri kios tersebut hingga melakakan penggeledahan.
“Saat saya hampiri, kedua pemuda itu sedang mabuk, dan saat digeledah di kios tersebut ditemukan 16 kantong minuman keras oplosan,” katanya
Kapolsek mengatakan, dua orang pedagang miras oplosan tersebut diancam dengan pasal 142 ayat 1 UU Pangan dan pasal 204 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dil)