Minggu, 24 September 2023

Gelapkan Dana untuk Judi Online, Karyawan Toko Kue di Cianjur Diciduk Polisi

- Selasa, 19 September 2023 | 21:22 WIB
MR seorang karyawan toko kue terduga penggelapan uang untuk bermain judi online saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cianjur Kota. Foto : Dokumentasi Polsek Cianjur Kota
MR seorang karyawan toko kue terduga penggelapan uang untuk bermain judi online saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cianjur Kota. Foto : Dokumentasi Polsek Cianjur Kota

RADARCIANJUR.com - Gegara judi online, seorang karyawan toko kue MR (27) nekat menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp8 juta. 

Aksi tersebut dapat berjalan lancar mengingat MR berposisi sebagai kasir toko yang mana berhubungan langsung dengan uang dengan jumlah besar. 

Atas perbuatan MR, ia diamankan oleh petugas kepolisian dirumahnya yang berada di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah setelah majikannya melapor. 

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya membenarkan, penangkapan terduga MR yang merupakan karyawan toko kue di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Baca Juga: Akibat Kebakaran, 2,6 Hektare Padang Savana Suryakencana Hangus Menghitam

"Ya betul, sudah kami amankan, sebelumnya sempat viral di media sosial. Kami pun sebelumnya telah menerima laporan dari korban yang mana merupakan pemilik toko tempat MR ini bekerja," kata Kompol Cahyadi, Selasa, (19/09/2023). 

Setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek Cianjur Kota, MR mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online

Mengenai, tindakan penggelapan uang Kompol Cahyadi menambahkan, baru dilakukan oleh terduga MR. Tetapi disebutkannya sudah lama bermain judi online

"Dari hasil pemeriksaan korban, terduga yang merupakan kasir di toko kue tersebut dan mengakui telah menggelapkan uang," ujarnya. 

Baca Juga: Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan Kembali ke Lapas Cianjur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR terancam dikenakan pasal 374 KUHP.

"Pasal penggelapan, terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (byu)

Editor: Nandang Kurnaedi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X