RADARCIANJUR.com - Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, saat ini tenaga kerja asing di Kota Santri berjumlah sekitar 118 orang.
Rata-rata, pekerja asing mendominasi di wilayah Timur Cianjur yang meliputi Kecamatan Mande, Sukaluyu, Haurwangi, dan Karangtengah.
Namun perlu diketahui, setiap tahunnya, perusahaan yang memiliki pekerja asing wajib melaporkan dan melakukan retribusi dana kompensasi penggunaan tenga kerja asing ke Disnakertrans Kabupaten Cianjur dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Baca Juga: Ramai Isu PHK di Jabar, Disnakertrans Pastikan Tak Ada di Cianjur
"Tugas kami melakukan kontrol dan pengawasan ke setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, merupakan tahap terakhir setelah pihak perusahaan melengkapi dokumen dari Disnakertrans Cianjur," ujar Koordinator Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan.
Lanjut Ikhwan, jika pihak perusahaan telat memproses hal tersebut, akan ada sanksi berupa administratif, deportasi dan paling maksimal dicekal kembali ke Indonesia seumur hidup. Untuk memproses tersebut, dilakukan sebelum jatuh tempo atau habis masa izin tinggal.
"Kalau diprosesnya sejak jauh hari, sehingga tidak pas pada saat izin tinggal habis. Jika hal tersebut telat, akan ada denda administratif, satu hari sebesar Rp1 juta yang masuk kedalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sanksi lainnya jika tidak juga melakukan pelaporan bisa dideportasi hingga dicekal," ungkapnya.
Baca Juga: Isu Krisis Global, Disnakertrans Cianjur: Tak Ada PHK Massal, Baru Pengurangan Jam Kerja
Pihak Disnakertrans Kabupaten Cianjur pun terus melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur. Lantaran, proses tersebut saling berkaitan.
"Dalam pengawasan dan juga pemantauan, kami pun turut berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Cianjur terhadap 118 pekerja asing di Kabupaten Cianjur, perusahaan wajib setahun sekali melakukan pembayaran retribusi dana kompensasi penggunaan tenga kerja asing," terang Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Lantaran, retribusi tersebut masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur dengan Peraturan Daerah (Perda) Cianjur dengan Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Asing Perpanjangan.***
Artikel Terkait
Perusahaan Umum Daerah Air Mampet (Perumdam)
Masih Banyak Perusahaan di Cianjur yang Tak Lengkapi Perizinan
Menjelang KTT G20, 6 Perusahaan Dukung Energi Hijau Lewat REC PLN
Cianjur Wajibkan Perusahaan Bayar Retribusi Dana Kompensasi Tenaga Asing, Segini Nilainya
Pemkab Cianjur Janji Awasi Perusahaan Nakal Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Akibat Naik Turun Penganggur