RADARCIANJUR.com - Pemerintah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, masih menunggu soal nasib puluhan keluarga yang wajib relokasi.
Diketahui ada sebanyak 169 keluarga terdampak gempa di Kampung Rawacina, Desa tersebut masuk jalur episentrum gempa, sehingga tidak diijinkan untuk menempati area tersebut.
Kepala Desa Nagrak, Hendi Saeful Maladi mengatakan, baru ada 125 keluarga yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Cianjur Herman Suherman untuk menempati Rumah Instan Sederhana (Risha) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Sehingga menyisakan 39 keluarga yang belum mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Proyek Risha Cilaku Rampung, Warga Zona Merah Siap-siap Tempati
"Kami saat ini tengah memperjuangkan ke Bupati Cianjur Herman Suherman bagaimana sisanya yang 39 ini dan mudah-mudahan dapat dipertimbangkan," kata Hendi, Minggu, (26/02/2023).
Sedangkan saat ini, warga Kampung Rawacina yang telah mendapatkan SK masih harus menunggu peresmian Risha oleh Presiden RI Jokowi sebelum dapat menempati.
"Kita sudah mendapatkan nomor rumahnya juga. Setelah peresmian dari Presiden kita pindah," tutur Hendi.
Hendi pun menambahkan, setelah uji dan persyaratan lain-lainya daerah yang cocok untuk ditempati warganya merupakan Risha di Sirnagalih.
"Karena memang permintaan dari warga saya untuk relokasi ke Risha di Sirnagalih bisa lebih dekat ke Kampung Rawacina," kata dia.***
Artikel Terkait
Pemetaan Relokasi Sekolah Pasca Gempa Masih Diinventarisir, Disdikpora: Gak Semudah Itu
Awal Februari 2023, Masyarakat di Zona Merah Harus Relokasi
TIM 2 KKN Undip Relokasi SDN Margaluyu yang Rusak Akibat Gempa
Pascagempa, Lahan di Desa Batulawang Bakal Dijadikan Tempat Relokasi?
Warga Terdampak Gempa Berat, Bersiap Tempati Rumah Relokasi Sirnagalih, Jubir: Akan Dibuat SK Dulu