Rabu, 29 Maret 2023

Oknum Panwascam Sindangbarang Hanya Diberi Teguran Bawaslu Cianjur, Kuasa Hukum Korban: Saya Sangat Kecewa

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:43 WIB
Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang saat berada di Kantor Bawaslu Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang saat berada di Kantor Bawaslu Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang, menyoroti sanksi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Cianjur, terhadap Oknum Panwascam Sindangbarang berinisial T.

Hal itu, lantaran sanksi yang diberikan sangat ringan, mengingat dugaan penipuan dengan dalih dapat meluluskan kliennya itu, merupakan pelanggaran kode etik.

Diketahui sebelumnya, kliennya dijanjikan menjadi anggota PPS dengan wajib menyetor Rp1 juta kepada T, namun ternyata tak lulus.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Calon PPS, Anggota Panwascam Sindangbarang Dilaporkan ke Bawaslu

Firly mengatakan, T jelas terbukti melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Saya merasa kecewa terhadap keputusan Bawaslu Cianjur, karena hanya memberikan peringatan kepada T. Sebab berkaitan citra dan nama naik dia sendiri," kata Firly, Senin, (27/02/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, anggota Panwascam Sindangbarang T, terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar ketentuan pasal 8 huruf d, junto pasal 15 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2017.

"Iya, sudah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dan diberikan sanksi kepada terlapor berupa peringatan," kata Usep.

Kemudian, Bawaslu menindaklanjuti perkara tersebut, serta memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bawaslu mengenai pembinaan pengawas pemilu.

"Terlapor ini terbukti melakukan kesalahan berat, namun kita ada tahapan untuk memberikan sanksi, jadi kami hanya berikan teguran," kata Usep.

Sementara itu, anggota Panwascam Sindangbarang T dikonfirmasi Radar Cianjur tak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PMI Cianjur Sebut, Stok Darah Saat Ramadan Aman

Senin, 27 Maret 2023 | 21:19 WIB
X