RADARCIANJUR.com - Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junadi akan membuat langkah baru pasca ditolaknya permohonan praperadilan dalam sidang sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur beberapa hari kemarin.
Langkah tersebut, dengan mengadakan ruang terbuka publik amicus curiae atau sahabat peradilan.
Yudi Junadi mengatakan, cara tersebut terbukti ampuh saat digunakan oleh Bharada Elizer dalam sidang kasus pembunuh Brigadir J.
Baca Juga: Keputusan Final, Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Sugeng
Dengan amicus curiae, harapan dari Yudi, dapat berhasil diterapkan pada kasus Sugeng yang dinilai janggal, ketika kliennya ditetapkan tersangka, dugaan tabrak lari Selvi Amalia (19) mahasiswa Universitas Suryakancana.
"Tidak dengan cara provokasi, demonstrasi, tapi dengan cara ilmiah," kata Yudi, Selasa (28/02/2023).
Nantinya, amicus curiae, kata Yudi, akan melibatkan sejumlah dosen dan guru besar ahli hukum.
Baca Juga: Tulisan Curahan Hati Sugeng : Jeritan dan Doa Seorang yang Terdzolimi
"Untuk dosen dan guru besar itu relatif, bisa dua hingga tiga orang yang memang di bidang itu. Bisa dari kita (Universitas Suryakancana) atau dapat juga dari luar," kata Yudi.
Hasil dari amicus curiae, sebut Yudi, akan menguji hasil putusan Hakim saat menolak permohonan praperadilan dari pihaknya untuk kebebasan Sugeng.
Mengenai diterima atau tidaknya amicus curiae yang akan dilakukan, tim kuasa hukum akan siap menerima segala kemungkinan yang terjadi.
"Nanti akan diuji di situ, mengenai sidang praperadilan beberapa hari lalu," kata Yudi.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Sugeng Hadirkan Saksi-saksi Saat Sidang Gugatan Praperadilan Ketiga
Merasa Didzalimi, Sugeng Tersangka Kasus Tabrak Lari Selvi Bikin Surat Untuk Presiden Jokowi
Isi Surat Sugeng untuk Presiden Jokowi : Sungguh Saya Kecewa dengan Keadilan di Negeri Ini
Tulisan Curahan Hati Sugeng : Jeritan dan Doa Seorang yang Terdzolimi
Keputusan Final, Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Sugeng