Sabtu, 1 April 2023

Buntut Hanya Diberi Teguran Oknum Panwascam Sindangbarang, Bawaslu Cianjur Dilaporkan ke DKPP?

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:09 WIB
Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang saat berada di Kantor Bawaslu Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Firly Sopirmas Kuasa Hukum Acep Ali, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang saat berada di Kantor Bawaslu Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Kuasa Hukum Acep Ali (37), calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sindangbarang, Firly Sopirmas melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (28/02/2023).

Pelaporan Firly ke DKPP, buntut dari kekecewaannya karena oknum T yang diduga telah melakukan tindak penipuan hanya diganjar peringatan.

Diketahui sebelumnya, dugaan penipuan tersebut, bahwa kliennya dijanjikan menjadi anggota PPS dengan wajib menyetor Rp1.000.000 kepada T, namun ternyata tak lulus.

Baca Juga: Oknum Panwascam Sindangbarang Hanya Diberi Teguran Bawaslu Cianjur, Kuasa Hukum Korban: Saya Sangat Kecewa

Padahal hal tersebut, merupakan termasuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Firly menilai, Bawaslu Cianjur tidak tegas dalam menindak oknum Panwascam Sindangbarang T.

"Hasilnya sangat disayangkan, padahal Ketua Bawaslu sendiri sudah mengatakan oknum tersebut sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, tapi tidak ditindak dengan tegas," kata dia, Selasa (28/02/2023).

Menurut Firly, jika dibiarkan, justru akan merusak integritas Bawaslu Cianjur.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Calon PPS, Anggota Panwascam Sindangbarang Dilaporkan ke Bawaslu

"Saya sudah melayangkan surat laporan kepada DKPP, dengan pihak terlapor Ketua Bawaslu Cianjur, yang dinilai tidak tegas untuk menindak anggota panwaslu Kecamatan Sindangbarang, yang jelas terbukti melakukan pelanggaran berat," paparnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, anggota Panwascam Sindangbarang T, terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar ketentuan pasal 8 huruf d, junto pasal 15 huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2017.

"Iya, sudah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dan diberikan sanksi kepada terlapor berupa peringatan," kata Usep.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X