RADARCIANJUR.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menjelaskan, mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD), meskipun bisa dilakukan dengan sendirinya, namun aktivasi perlu bimbingan petugas.
Hal tersebut dikhawatirkan jika dilakukan sendiri untuk aktivasi, bisa rawan dengan kebocoran data.
Karena, IKD telah memiliki payung hukum, yakni Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Nantinya, pelayanan publik akan menggunakan QR code ketika melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Masyarakat cukup mengunduh melalui ponsel dan melakukan pencarian dengan kode IKD pada store aplikasi dan bisa langsung terpasang serta mengisi biodata diri.
Baca Juga: Masa Tanggap Darurat, Disdukcapil Cianjur Masih Cetak Ribuan Adminduk
"Cukup diunduh dari ponsel, lalu diisi biodata diri. Kedepannya semua pelayanan publik akan menyediakan QR code atau kode batang untuk segala keperluan pelayanan publik," ujar Kadisdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat.
Selain dilakukan di Disdukcapil Cianjur, aktivasi IKD bisa dilakukan di pelayanan pemerintahan di berbagai daerah seperti car free day dan even-even pelayanan adminduk lainnya.
Saat ini, tingkat pelajar dan wajib pembuat identitas tengah dilakukan dan dikejar. Sehingga penyesuaian secara menyeluruh sudah menggunakan IKD.
"Kami sekarang masih belum merambah ke masyarakat, yang kami targetkan yakni masyarakat wajib identitas penduduk atau remaja yang sudah 17 tahun," tutur dia.***
Artikel Terkait
Disdukcapil Cianjur Sasar ASN Terapkan KTP Digital
Disdukcapil Cianjur Janji Proses Gratis Dokumen Warga Akibat Bencana
Hilang KTP KK Pasca Gempa, Disdukcapil Bantu Pulihkan Adminduk Warga
Masa Tanggap Darurat, Disdukcapil Cianjur Masih Cetak Ribuan Adminduk
BPJS Kesehatan Gandeng Dinsos dan Disdukcapil Cianjur Pastikan Akurasi Data Peserta JKN