RADARCIANJUR.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, memberikan layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pemahaman soal hukum.
Ilmu Hukum yang diberikan oleh Lapas Kelas II B Cianjur, turut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kusumah Bangsa.
Sosialisasi pemahaman hukum tersebut, untuk memperkaya informasi bagi WBP dan merubah pola pikir WBP menjadi warga pembelajar. Kegiatan tersebut mengusung bahasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Layanan Rehabilitasi Narkoba Lapas Cianjur Kembali Dibuka Tahun Ini
"Kami harus memahami apa yang menjadi ketentuan dalam sistem pemasyarakatan, sehingga antara petugas dan warga binaan bisa terjalin sistem kontrol satu sama lain," ujar Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Cianjur, Irfan Aji Pratama.
Lanjut Irfan, kedepannya, pembibingan hukum ini akan terus berlanjut dan WBP Lapas Cianjur bisa memahami mengenai Ilmu Hukum. Di sisi lain, bisa memiliki bekal pengetahuan.
"Akan kami lanjutkan kedepannya program ini, jadi tidak hanya hari ini saja," tuturnya.
Kalapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus memberikan apresiasi dengan berlangsungnya kegiatan tersebut. WBP dirasa sangat perlu mendapatkan ilmu mengenai hukum, meskipun tengah dalam jeruji besi.
"Tentu sangat perlu bagi WBP, meskipun tengah menjalani proses hukuman, bukan berarti berhenti belajar," jelas dia.***
Artikel Terkait
Ka Kanwil Kemenkumham Jabar Pastikan Napi Lapas Cianjur Aman: Harus Bangkit
Irjen Kemenkumham Tinjau Pembangunan Lapas Cianjur: Perbaiki Cepat
Lapas Cianjur Rutin Darah Donor, Kalapas: Bakal Setahun Empat Kali
Warga Binaan Lapas Cianjur Segera Kembali dari Sukabumi, Kalapas: Ini Hanya Evakuasi
Layanan Rehabilitasi Narkoba Lapas Cianjur Kembali Dibuka Tahun Ini