RADARCIANJUR.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi, yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji.
Sebelumnya, bagi jemaah haji, dan umroh, harus menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag di tiap Kabupaten/Kota dalam pengurusan paspor sebagai dokumen kelengkapan keberangkatan.
Selain itu, hal tersebut makin mengurangi beban Kemenag dalam mengurusi jemaah.
Baca Juga: Masa Tunggu Haji di Cianjur jadi 17 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi membenarkan, tidak berlakunya lagi syarat surat rekomendasi dari Kemenag untuk pembuatan paspor.
"Iya, sekarang untuk pembuatan paspor yang mau haji dan umroh, bagi yang belum memiliki, tidak lagi harus pakai rekomendasi dari Kemenag," kata Ramlan, Selasa (17/03/2023).
Ramlan menyebut, hal itu semakin mempermudah jemaah haji dan umroh di Kabupaten Cianjur dalam proses pemberangkatan nanti.
"Birokrasinya menjadi lebih pendek untuk para jemaah," ujar dia.***
Artikel Terkait
Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Asyik HAB ke-77 Kemenag Cianjur
Lantik Puluhan PPNPN, Kepala Kemenag Cianjur: Pelayanan Harus Baik, SDM Wajib Mumpuni
Peserta PPPK Kemenag Wajib Pilih Lokasi dan Cetak Kartu Peserta Ujian, Waktunya Terbatas
Komitmen Kantor Imigrasi Bagi Calon Haji: Paspor Ibadah Tidak Perlu Gunakan Rekomendasi
Masa Tunggu Haji di Cianjur jadi 17 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag