Kamis, 30 Maret 2023

Kemenag Cianjur Sambut Ceria, Syarat Rekom Buat Paspor Haji dan Umroh Dihapus

- Selasa, 7 Maret 2023 | 22:26 WIB
Kantor Kemenag Cianjur di Jalan Raya Bandung.
Kantor Kemenag Cianjur di Jalan Raya Bandung.

RADARCIANJUR.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi, yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji.

Sebelumnya, bagi jemaah haji, dan umroh, harus menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag di tiap Kabupaten/Kota dalam pengurusan paspor sebagai dokumen kelengkapan keberangkatan.

Selain itu, hal tersebut makin mengurangi beban Kemenag dalam mengurusi jemaah.

Baca Juga: Masa Tunggu Haji di Cianjur jadi 17 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Ramlan Rustandi membenarkan, tidak berlakunya lagi syarat surat rekomendasi dari Kemenag untuk pembuatan paspor.

"Iya, sekarang untuk pembuatan paspor yang mau haji dan umroh, bagi yang belum memiliki, tidak lagi harus pakai rekomendasi dari Kemenag," kata Ramlan, Selasa (17/03/2023).

Ramlan menyebut, hal itu semakin mempermudah jemaah haji dan umroh di Kabupaten Cianjur dalam proses pemberangkatan nanti.

"Birokrasinya menjadi lebih pendek untuk para jemaah," ujar dia.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X