Kamis, 30 Maret 2023

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Belasan Tersangka Kasus Narkoba

- Selasa, 7 Maret 2023 | 22:39 WIB
Belasan tersangka kasus narkotika saat diamankan polisi di Mapolres Cianjur.  Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Belasan tersangka kasus narkotika saat diamankan polisi di Mapolres Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Polres Cianjur berhasil menangkap 16 tersangka pengedar berbagai jenis narkotika dalam kurun waktu dua bulan.

Belasan tersangka yang berhasil diamankan, sepuluh kasus yang berbeda-beda dan lokasi penangkapannya.

Tak tanggung-tanggung, barang haram yang berhasil diamankan ialah narkotika kelas satu yakni jenis sabu dan lainnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan pada Januari 2022, Polres berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, kemudian bulan berikutnya delapan kasus narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Sesama Jenis di Sarongge Akui Hubungannya Hanya Teman, Polisi: Mereka Ingin Curhat

Adapun rincian kasus tersebut, Doni menjelaskan, didapat dari wilayah Kecamatan Cianjur sebanyak empat kasus, dua kasus di Kecamatan Cipanas, satu kasus di Kecamatan Pacet, satu kasus di Cugenang, satu kasus di Cibeber dan satu kasus di Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.

"Jadi total sepuluh kasus selama bulan Januari dan Februari 2022," kata Doni.

Selain itu, modus yang digunakan para pelaku dan pembeli, yakni dengan cara transaksi online, sistem putus, serta melakukan pertemuan melalui sharing location.

"Selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Handphone ini nomornya diganti beberapa kali,” ujar Doni.

Baca Juga: Iring-iringan Mobil Polisi Tak Dihadirkan Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi, Polres: Fokus Soal Laka

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah, sabu seberat 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir.

Para pelaku tersebut, kata Doni, dikenakan pasal pertama untuk kasus narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal juga 12 tahun masa kurungan.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X