Kamis, 30 Maret 2023

Dirjen Kemenkumham Bakal Tindak Tegas WNA Ganggu Kamtibmas di Indonesia

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:56 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim. Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menunjukan taringnya. Belum lama ini, Silmy secara tegas dan tidak tinggal diam jika menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang bertindak mengganggu ketertiban dan kemanan di Wilayah Indonesia.

Terlebih yang sempat ramai di media sosial mengenai perilaku dan tindakan wisatawan asing di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini. Hal tersebut membuat Silmy geram dan meradang.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," ujar Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

Baca Juga: Pastikan TKA Terdata, Kepala Imigrasi Cianjur Tinjau Dua Perusahaan

Lanjut Silmy, Indonesia tidak menutup pintu bagi WNA yang menghabiskan waktu untuk berlibur dan hal tersebut memberi manfaat bagi Indonesia. Berdasarkan prinsip kebijakan yang selektif (selected policy), hal tersebut menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi WNA yang akan bekerja, berinvestasi dan berwisata.

Tak sedikit juga WNA yang sudah diberikan tindakan tegas berupa deportasi, lantaran melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan sebagai wujud konsistensi dalam menegakan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menimbulkan citra kurang baik bagi Indonesia di mata WNA.

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay dan ada yang selesai menjalani pidana," tegasnya.

Baca Juga: Komitmen Kantor Imigrasi Bagi Calon Haji: Paspor Ibadah Tidak Perlu Gunakan Rekomendasi

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

"Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.

Silmy menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia.

Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 0812-4618-3838, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 0812-3695-6667 dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X