RADARCIANJUR.com - Polres Cianjur membantah narasi yang menyebutkan mobil Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, yang menjadi biang kerok meninggalnya Selvi Amalia Nuraini Mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, dalam tabrak lari tempo lalu.
Lebih jelasnya dalam narasi itu, AKP Septiawan Adi mengendarai mobil dinasnya yang bernomor polisi VIII-15-33.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jum'at (10/03/2023).
"Tuduhan tersebut tidak benar, dan kami meminta agar dapat diuji di pengadilan," kata AKBP Doni.
Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap Belasan Tersangka Kasus Narkoba
Dalam kasus yang menjadikan Sugeng sebagai tersangka, Polres Cianjur telah memeriksa keseluruhan saksi.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada pengemudi Kijang Innova.
"Adapun metode pemeriksaan terhadap kendaraan, dilakukan dengan menggunakan metode scientifik investigation melalui tim inafis," kata Doni.
Doni pun menyatakan, alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti.
"Dimana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng, dan hal ini tentunya juga akan diuji di pengadilan," tutup Doni.***
Artikel Terkait
Polres Cianjur Tak Hadir Dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Tabrak Lari Selvi, Pengadilan: Kami Panggil Lagi
Polres Cianjur Buka Suara Soal Pra Peradilan Kasus Dugaan Tabrak Lari Selvi
Iring-iringan Mobil Polisi Tak Dihadirkan Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi, Polres: Fokus Soal Laka
Polres Cianjur Berhasil Ungkap Belasan Tersangka Kasus Narkoba
Polres Bogor Tahan Pelajar Kota Bogor Tawuran di Puncak