RADARCIANJUR.com - KPK meminta semua Pegawai Negeri di kementerian atau lembaga untuk mengisi LHKPN mulai pegawai bawah seperti sopir.
Menurut KPK, perombakan aturan kebijakan ini diakibatkan kasus mantan pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dimana Rafael ini masih eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Pasti, tahun ini mau revisi. Yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi,” tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan beberapa hari lalu seperti dikutip Pojoksatu Senin (13/3).
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Orang Tua Mario Dandy Dipecat Tidak Hormat
KPK belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo. Pada 2011 lalu, Rafael ternyata tidak wajib lapor karena jabatannya belum sampai.
“Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor,” ujarnya.
Menurut Pahala, para pegawai yang sangat berhubungan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.
Baca Juga: PPATK Duga Rafael Alun Ayah Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang Secara Profesional
Karena itu pegawai kementerian atau lembaga itu harus didorong seluruhnya melaporkan LHKPN.
“Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silahkan,” jelasnya.
“Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi, itu perubahan yang ingin kita bikin,” tegas Pahala. ***
Artikel Terkait
Didatangi Langsung, Orang Tua David Tolak Tawaran Rafael Alun
Lho, Kok Alamat 'Pemilik' Rubicon Rafael Alun Berada di Sebuah Rumah Kontrakan, Begini Penampakannya
PPATK Duga Rafael Alun Ayah Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang Secara Profesional
Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Orang Tua Mario Dandy Dipecat Tidak Hormat