RADARCIANJUR.com- Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menghabiskan waktu di Indonesia, terlebih tengah menginap di hotel atau tempat peristirahatan, wajib dilaporkan oleh pengelola penginapan atau hotel.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72 yaitu pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.
Pelaporan keberadaan WNA bisa langsung ke Kantor Imigrasi setempat atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Baca Juga: Dirjen Kemenkumham Bakal Tindak Tegas WNA Ganggu Kamtibmas di Indonesia
Bahkan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, sudah melakukan sosialisasi ke setiap penginapan yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Sosialisasinya sudah sejak lama kami lakukan dan pengelola penginapan wajib melaporkan mengenai keberadaan orang asing yang sedang menginap," ujar Koordinator Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan.
Tujuan pelaporan tersebut, guna mempermudah petugas imigrasi saat melakukan tindakan saat adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Pastikan TKA Terdata, Kepala Imigrasi Cianjur Tinjau Dua Perusahaan
Ikhwan berharap, dengan aturan yang sudah diterbitkan tersebut, bisa mempermudah dan juga pihak pengelola penginapan bisa bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pelaporan keberadaan WNA.
"Tujuannya (pelaporan, red) agar kami bisa lebih mudah mengetahui dan juga jika terjadi hal pelanggara, bisa cepat ditindak," tuturnya.(kim)
Artikel Terkait
Wijay Kumar Jadi Nahkoda Baru Imigrasi Cianjur: Siap Tingkatkan Pelayanan
Resmi Pimpin Kantor Imigrasi Cianjur, Begini Langkah Jitu Wijay Kumar
Imigrasi Cianjur Janji, Bakal Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu
Komitmen Kantor Imigrasi Bagi Calon Haji: Paspor Ibadah Tidak Perlu Gunakan Rekomendasi
Pastikan TKA Terdata, Kepala Imigrasi Cianjur Tinjau Dua Perusahaan