RADARCIANJUR.com - Berkas perkara kasus kecelakaan mahasiswa Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni yang meninggal dunia usai ditabrak telah rampung.
Mabes Polri menyatakan berkas perkara tahap dua dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama telah dinyatakan lengkap alias P21.
Dengan begitu, tersangka Sugeng akan menjalani proses persidangan dan hendak menjadi tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Kakak Sugeng Sebut Ada Kejanggalan dalam Penempatan Kerja, Seharusnya bukan jadi Sopir Nur
"Berkas perkara sudah P21 untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu ini dilimpahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023) seperti dilansir Pojoksatu.
Menurut Brigjen Ramadhan, dengan P21nya kasus tabrak lari seorang Mahasiswi Cianjur, Jawa Barat itu, maka barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejakasaan.
"Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Terjal Sugeng Sang Sopir Audi, Harapan Terakhir di Persidangan
Seperti diketahui, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Sugeng sendiri merupakan sopir Nur. Sementara itu Nur awalnya disebut sebagai selingkuhan Kompol D.
Namun kekinian, Nur ternyata merupakan istri siri Kompol D. Hal itu telah diakui sendiri oleh Kompol D. ***
Artikel Terkait
Keputusan Final, Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Sugeng
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sugeng Siapkan Cara Sahabat Peradilan
Jalan Terjal Sugeng Sang Sopir Audi, Harapan Terakhir di Persidangan
Kakak Sugeng Sebut Ada Kejanggalan dalam Penempatan Kerja, Seharusnya bukan jadi Sopir Nur