RADARCIANJUR.com - Satlantas Polres Cianjur respon cepat adanya keresahan dan informasi dari masyarakat terkait dengan Knalpot Bising atau brong.
Sejak awal tahun, polisi telah bergerak, dan merasa geram. Setiap pengendara roda dua, menggunakan knalpot brong yang melintas, diberhentikan. Bukan hukuman tilang, tapi langsung harus dicopot dan diganti di tempat.
Tegas dan terukur, tanpa ampun, demi keamanan, serta ketertiban masyarakat Cianjur.
Baca Juga: Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Sepekan saja, sudah 76 kendaraan roda dua terjaring operasi knalpot brong. Tentu akan konsisten terus.
"Sebetulnya, operasi Knalpot Bising atau brong ini sudah kami lakukan sejak awal tahun. Tapi sepekan saya menjabat, sudah 76 kendaraan roda dua terjaring, semua ditindak di tempat dan harus mengganti Knalpot Bising ke knalpot standar," ujar Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga.
Lanjut Anaga, Knalpot Bising yang ada pada pengendara, tidak diberikan kembali. Disita dan akan dihancurkan. Bentuk komitmen Satlantas Polres Cianjur untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.
Bahkan, ada dampak yang tidak disadari. Terlalu sering mendapatkan polusi suara dari Knalpot Bising bisa mengakibatkan terganggunya daya pendengaran manusia. Dalam istilah medis yakni Noise Induced Hearing Loss (NiHL).
"Banyak dampaknya, mengganggu hingga bisa mengakibatkan kecelakaan karena fokus pengendara lain terganggu dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Ia mengimbau, kepada setiap pengendara yang masih menggunakan Knalpot Bising, untuk tidak menggunakan. Lantaran dampaknya yang dapat berakibat ke berbagai hal.***
Artikel Terkait
Gelapkan Mobil Dari Subang, Seorang Pria Diringkus Satlantas Polres Cianjur
Cegah Sebaran Covid-19, Satlantas Polres Cianjur Bagikan Masker Gratis
Satlantas Polres Cianjur Incar Motor Berknalpot Bising
Pengendara Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Tilang? Ini Kata Satlantas Polres Cianjur
Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang