Kamis, 30 Maret 2023

Tiga Kali Dapat Surat Peringatan, Kades Cidamar Akhirnya Diberhentikan Bupati Cianjur

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:59 WIB
Proses pembacaan pemberhentian Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kades Cidamar, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023). Foto: Istimewa
Proses pembacaan pemberhentian Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kades Cidamar, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023). Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Maman Sukarman akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di desa tersebut.

Proses pemberhentian Maman sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023) pada pukul 10.00 WIB.

Saat ini, untuk sementara agar tidak terjadi kekosongan, maka diangkat Ade Nurjani yang merupakan pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kecamatan Cidaun.

Baca Juga: Marak Tawuran Pelajar, Bupati Cianjur Minta Rapatkan Barisan, Perbanyak Sosialisasi

Camat Cidaun Sofyan Sauri membenarkan, terkait pemberhentian Maman Sukarman.

"Betul, saya hanya membacakan surat dari bupati cianjur herman suherman, terkait pemberhentian Kades Cidamar," kata Sofyan, saat dikonfirmasi, Jum'at (17/03/2023).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto mengatakan, bahwa sebab Maman Sukarman diberhentikan, lantaran telah mendapatkan beberapa kali peringatan perihal permasalahan di desa tersebut.

"Karena sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Camat yang ditujukan kepada Maman, jadi beliau diberhentikan," kata Dendi.

Saat ini, DPMD masih menunggu keberlanjutan atas pemberhentian Kades Maman Sukarman.

"Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada informasi lanjutan," tutup Dendi.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X