RADARCIANJUR.com - Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Maman Sukarman akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di desa tersebut.
Proses pemberhentian Maman sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Saat ini, untuk sementara agar tidak terjadi kekosongan, maka diangkat Ade Nurjani yang merupakan pejabat Pengelola Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kecamatan Cidaun.
Baca Juga: Marak Tawuran Pelajar, Bupati Cianjur Minta Rapatkan Barisan, Perbanyak Sosialisasi
Camat Cidaun Sofyan Sauri membenarkan, terkait pemberhentian Maman Sukarman.
"Betul, saya hanya membacakan surat dari bupati cianjur herman suherman, terkait pemberhentian Kades Cidamar," kata Sofyan, saat dikonfirmasi, Jum'at (17/03/2023).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto mengatakan, bahwa sebab Maman Sukarman diberhentikan, lantaran telah mendapatkan beberapa kali peringatan perihal permasalahan di desa tersebut.
"Karena sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan dari Camat yang ditujukan kepada Maman, jadi beliau diberhentikan," kata Dendi.
Saat ini, DPMD masih menunggu keberlanjutan atas pemberhentian Kades Maman Sukarman.
"Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada informasi lanjutan," tutup Dendi.***
Artikel Terkait
Desa Bangkit Terus Digelar, Bupati Cianjur: Manfaatnya Sangat Besar
Gunung Padang Disebut Sebagai Piramida Mendunia, Bupati Cianjur: Itu Aset Negara
Gedung C RSUD Cimacan Diresmikan, Bupati Cianjur: Fasilitas Ruangan Khusus Presiden Disiapkan
Bupati Cianjur Jamin Pejabat Cianjur Tak Pamer Harta: Tukin ASN juga Sudah Gede
Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Bupati Cianjur Sarankan Warga Tunjuk Aplikator Bangun Rumah