Rabu, 29 Maret 2023

Usai Dipecat Sebagai Kades Cidamar, Maman Sukarman Bakal Gugat Bupati Cianjur ke PTUN

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:40 WIB
Proses pembacaan pemberhentian Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kades Cidamar, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023). Foto: Istimewa
Proses pembacaan pemberhentian Maman Sukarman dari jabatannya sebagai Kades Cidamar, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/04/2023). Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Usai diberhentikannya sebagai kepala desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun, Maman Sukarman justru akan menempuh jalur hukum menggugat bupati cianjur herman suherman.

Sebelumnya, proses pemberhentian Maman sesuai dengan surat dari bupati cianjur herman suherman, dan dibacakan oleh Camat Cidaun, Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun, Jum'at (17/03/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Alasan Maman bakal menempuh jalur hukum, lantaran pemecatan sebagai orang nomor satu di Desa Cidamar waktu itu, dinilai ada kejanggalan.

"Saya akan PTUN kan Pak Bupati, karena pemecatan saya sebagai kepala desa cacat hukum,” kata Maman, Sabtu (18/03/2023).

Baca Juga: Tiga Kali Dapat Surat Peringatan, Kades Cidamar Akhirnya Diberhentikan Bupati Cianjur

Lebih jelasnya Maman mengatakan, ada tiga hal sebab Kades bisa diberhentikan.

"Diantaranya meninggal, berhalangan tetap dan keputusan pengadilan, karena berkaitan dengan pidana," ujarnya.

Bahkan, Maman menilai, pemecatannya itu dibumbui dengan adanya kepentingan politik.

"Saya diberhentikan karena ada unsur politik, berkenaan dengan Pemilu 2024," ungkap dia.

Mengenai pokok permasalahan yang disebutkan soal tidak adanya laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD), Maman mengaku sudah membuatnya, tapi tidak ditandatangani oleh BPD.

Mengenai ditemukan adanya kerugian negara, ia menyebut dana tersebut digunakan oleh Sekdes dan Bendahara desa.

“Sekdes dan Ketua BPD itu kan lawan politik saya sewaktu Pilkades, jadi diduga ada upaya balas dendam,” sebut Maman.

Bahkan, Maman yang merasa diperlakukan sewenang-wenang itu juga sudah berkonsultasi dengan Apdesi Cianjurn dan menyatakan hal tersebut melanggar Undang Undang dan Permendagri

“Sudah lapor ke Apdesi, mereka pun mempertanyakan keputusan pemberhentian saya," tutup Maman.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PMI Cianjur Sebut, Stok Darah Saat Ramadan Aman

Senin, 27 Maret 2023 | 21:19 WIB
X