RADARCIANJUR.com - Gelombang penolakan pemangkasan gaji sebesar 25%, bagi pekerja, atau Buruh di perusahaan yang berorientasi ekspor, terjadi di Kabupaten Cianjur.
Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang menyebut, penyesuaian upah adalah hasil kesepakatan pengusaha dan Buruh.
Namun, aturan memangkas maksimal 25%, baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aturan pemangkasan gaji sebesar 25% merupakan kesewenang-wenangan.
Bahkan menurut Hendra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak faham aturan.
"Menaker Ida Fauziyah itu gagal faham," kata Hendra, Minggu (19/03/2023).
Lebih jelasnya, Hendra menyebut, bahwa dalam aturan itu tidak bisa, jika pengusaha menurunkan gaji karyawannya.
"Kan jelas di Undang-undang, gaji itu tak boleh turun," paparnya.
Ia pun mengecam dan mengancam akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) jika aturan tersebut diterapkan.
"Ya, kalau sampai coba-coba diberlakukan, maka pasti akan ada gelombang besar penolakan," ungkap dia.***
Artikel Terkait
SPN Cianjur Bentangkan Kain Ratusan Meter di Jalur Protokol Cipanas
Tak Temui Titik Terang, SPN Cianjur Akan Gelar Aksi Maraton
Buntut Pemecatan Karyawan PT Dalim, SPN Cianjur Ancam Akan Kembali Gelar Aksi
May Day, SPN Cianjur Kerahkan Ribuan Buruh
May Day Tak Dihadiri Bupati, SPN Cianjur Akan Turun ke Jalan