Kamis, 30 Maret 2023

Ramai Soal Pangkas Gaji Karyawan 25 Persen, SPN Cianjur Kecam-Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:44 WIB
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur saat menggelar aksi damai di Cianjur. Foto: Istimewa
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur saat menggelar aksi damai di Cianjur. Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Gelombang penolakan pemangkasan gaji sebesar 25%, bagi pekerja, atau Buruh di perusahaan yang berorientasi ekspor, terjadi di Kabupaten Cianjur.

Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang menyebut, penyesuaian upah adalah hasil kesepakatan pengusaha dan Buruh.

Namun, aturan memangkas maksimal 25%, baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aturan pemangkasan gaji sebesar 25% merupakan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Cianjur Masuk 10 Besar Antar Kepala Daerah di Jabar, Herman: Karena Sejak Dulu Saya PNS

Bahkan menurut Hendra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak faham aturan.

"Menaker Ida Fauziyah itu gagal faham," kata Hendra, Minggu (19/03/2023).

Lebih jelasnya, Hendra menyebut, bahwa dalam aturan itu tidak bisa, jika pengusaha menurunkan gaji karyawannya.

"Kan jelas di Undang-undang, gaji itu tak boleh turun," paparnya.

Ia pun mengecam dan mengancam akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) jika aturan tersebut diterapkan.

"Ya, kalau sampai coba-coba diberlakukan, maka pasti akan ada gelombang besar penolakan," ungkap dia.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X