Rabu, 29 Maret 2023

Siap-siap yang Punya Kendaraan, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Bakal Dihapus

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:57 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor
Ilustrasi surat kendaraan bermotor

RADARCIANJUR.com - Program penghapusan biaya balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan pajak progresif, menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang memiliki kendaraan roda dua, maupun empat.

Usulan yang tengah dalam pematangan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Beberapa waktu lalu, dilakukan Rapat Koordinasi Lalu Lintas (Rakornas Lantas) di Bandung selama dua hari, untuk membahas mengenai rencana penghapusan tersebut. Saat ini, masih dalam proses pengkajian.

"Dua hari kami melakukan Rakornas Lantas di Bandung, Pak Kakorlantas menyampaikan ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, sampai kemungkinan ada penghapusan bea-nya. Kemungkinan juga ada penghapusan pajak progresif," ujar Kanit Regident Polres Cianjur, Iptu Dhenia.

Baca Juga: Hore, Warga Cianjur Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Untuk pelaksanaan kedua biaya pajak kendaraan tersebut, saat ini belum sampai pada tahap final. Lantaran, masih butuh waktu untuk proses panjang dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya tidak bisa memastikan kapan penerapan aturan tersebut akan diterapkan. Saat ini, masih menanti hasil dari keputusan Kakorlantas Mabes Polri.

"Yang jelas, nanti disosialisasikan terlebih dahulu dan ini belum ketuk palu atau final," tuturnya.

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi sudah mengusulkan agar biaya BBNKB II dan pajak progresif dihapus. Tujuannya agar masyarakat dipermudah dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan kendaraan.

Baca Juga: Tingkat Penjualan Kendaraan Tinggi, Jokowi: Macet Dimana-mana

Nantinya, dengan kemudaan tersebut, masyarakat pun lebih taat membayar pajak kendaraan dan tidak dibiarkan untuk menunggak atau bahkan tidak dibayarkan.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi.

Di sisi lain, masyarakat yang membeli kendaraan bekas pun bisa langsung merubah data kepemilikan kendaraan, sehingga kepemilikan kendaraan valid dan tertib administrasi.

Hal senada diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Penghapusan pajak progresif masyarakat nantinya tidak mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.

"Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PMI Cianjur Sebut, Stok Darah Saat Ramadan Aman

Senin, 27 Maret 2023 | 21:19 WIB
X