RADARCIANJUR.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mengaku, belum menerima intruksi dari Kemenaker, soal pemangkasan gaji sebesar 25%, bagi pekerja, atau buruh di perusahaan yang berorientasi ekspor, khususnya di Kota Santri ini.
"Hingga kini kami dari Disnakertrans Cianjur khususnya, belum mendapatkan intruksi dari Kemenaker mengenai sosialisasi pemangkasan gaji 25 persen itu," ujar Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani.
Padahal sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut penyesuaian upah adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh.
Namun, aturan memangkas maksimal 25%, baru akan berlaku enam bulan sejak aturan itu diundangkan nanti.
Baca Juga: Ramai Soal Pangkas Gaji Karyawan 25 Persen, SPN Cianjur Kecam-Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
Terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aturan pemangkasan gaji sebesar 25% merupakan kesewenang-wenangan.
Bahkan menurut Hendra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak faham aturan.
"Menaker Ida Fauziyah itu gagal faham," kata Hendra, Minggu (19/03/2023).
Lebih jelasnya, Hendra menyebut, bahwa dalam aturan itu tidak bisa, jika pengusaha menurunkan gaji karyawannya.
"Kan jelas di Undang-undang, gaji itu tak boleh turun," paparnya.
Ia pun mengecam dan mengancam akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) jika aturan tersebut diterapkan.
"Ya, kalau sampai coba-coba diberlakukan, maka pasti akan ada gelombang besar penolakan," ungkap dia.***
Artikel Terkait
Sudah Layangkan Surat, PT Panjunan Dipanggil Disnakertrans Cianjur
Disnakertrans Cianjur Dinilai Tak Tegas Tangani PT Panjunan
Disnakertrans Cianjur Beri Pelatihan Pencaker Jadi Petani Milenial Sukses
Isu Krisis Global, Disnakertrans Cianjur: Tak Ada PHK Massal, Baru Pengurangan Jam Kerja
Ramai Isu PHK di Jabar, Disnakertrans Pastikan Tak Ada di Cianjur