Rabu, 22 Maret 2023

Soal Pemangkasan Gaji Karyawan 25 Persen, Disnakertrans Cianjur: Kami Belum Terima Instruksinya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:09 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Cianjur. Foto: Dokumentasi Radar Cianjur
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Cianjur. Foto: Dokumentasi Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mengaku, belum menerima intruksi dari Kemenaker, soal pemangkasan gaji sebesar 25%, bagi pekerja, atau buruh di perusahaan yang berorientasi ekspor, khususnya di Kota Santri ini.

"Hingga kini kami dari Disnakertrans Cianjur khususnya, belum mendapatkan intruksi dari Kemenaker mengenai sosialisasi pemangkasan gaji 25 persen itu," ujar Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani.

Padahal sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut penyesuaian upah adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh.

Namun, aturan memangkas maksimal 25%, baru akan berlaku enam bulan sejak aturan itu diundangkan nanti.

Baca Juga: Ramai Soal Pangkas Gaji Karyawan 25 Persen, SPN Cianjur Kecam-Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, aturan pemangkasan gaji sebesar 25% merupakan kesewenang-wenangan.

Bahkan menurut Hendra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak faham aturan.

"Menaker Ida Fauziyah itu gagal faham," kata Hendra, Minggu (19/03/2023).

Lebih jelasnya, Hendra menyebut, bahwa dalam aturan itu tidak bisa, jika pengusaha menurunkan gaji karyawannya.

"Kan jelas di Undang-undang, gaji itu tak boleh turun," paparnya.

Ia pun mengecam dan mengancam akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) jika aturan tersebut diterapkan.

"Ya, kalau sampai coba-coba diberlakukan, maka pasti akan ada gelombang besar penolakan," ungkap dia.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Niat Sholat Witir di Akhir Sholat Tarawih

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:55 WIB

Kemenkumham Kembali Terima Penghargaan Kemenpan-RB

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:56 WIB
X