Rabu, 7 Juni 2023

Penjual Babe di Cianjur Keluhkan Soal Larangan Impor, Pedagang: Padahal Pangsa Pasarnya Beda

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:08 WIB
BAKAL TUTUP: Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah penjual baju bekas impor gulung tikar, salah satunya di Kabupaten Cianjur yang bersiap-siap terancam. (Foto Istimewa)
BAKAL TUTUP: Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah penjual baju bekas impor gulung tikar, salah satunya di Kabupaten Cianjur yang bersiap-siap terancam. (Foto Istimewa)

RADARCIANJUR.com - Larangan impor pakaian bekas yang dijual di Indonesia, beradampak terhadap sejumlah penjual atau masyarakat yang menggantungkan harapan pada penjualan baju bekas, dari luar negeri itu.

Tak terkecuali di Kabupaten Cianjur. Keberadaan penjualan baju bekas atau lebih dikenal thrift ini, kini harus gulung tikar.

Lantaran, pemerintah telah menetapkan larangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021 Pasal 2 Ayat 3. Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa barang yang dilarang yakni kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Baca Juga: Polda Jabar akan Tindak Pelaku Impor Pakaian Bekas atau Thrifting

Padahal, momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, menjadi ladang subur bagi para penjual. Dengan harga yang cukup terjangkau, masyarakat sudah bisa mendapatkan busana berkualitas.

Rudi (bukan nama sebenarnya) salah satu penjual baju thrift di seputaran ruko Pasar Muka Cianjur, merasa kecewa dengan aturan yang ditetapkan tersebut.

Menutur dia, pakaian bekas impor tidak mengganggu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lantaran target pasar dan pembelinya berbeda.

"Jadi, kalau ini (pakaian bekas impor, red) mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya beda, target pembelinya beda. Kalau mau pakaian baru, ya mungkin pergi ke pasar atau mall," ujarnya.

Ia merasa, kebijakan tersebut akan memberikan dampak yang cukup besar. Lantaran, pada momen saat ini, keuntungan yang diterima akan sangat terasa cukup besar.

Seharusnya, ketika adanya peraturan tersebut, turut bisa memberikan solusi bagi pedagang yang secara tidak langsung mogok untuk usaha.

"Apalagi ini bulan Ramadan sebentar lagi lebaran, kalau kita sampai tutup, repot juga lebaran. Kepada pemerintah, harap beri kami pedagang pakaian bekas berikan solusi jika memang itu dilarang," tutupnya.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X