Rabu, 7 Juni 2023

Dugaan Pungli Agen PKH BPNT Mencuat, LSM Prabhu Minta Bank Himbara dan Pemkab Cianjur Terbitkan Surat Edaran

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:01 WIB
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Hendra Malik.  Foto: Istimewa
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Hendra Malik. Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, Kabupaten Cianjur menyoroti dugaan pemotongan uang bantuan sosial dengan dalih potongan uang admin, pada bansos PKH dan BPNT di Kabupaten Cianjur, oleh agen Bank Himbara yang ditunjuk Pemerintah.

Praktek pungli tersebut, hampir dilakukan di semua Kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Adapun dugaan meminta biaya admin ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bervariasi dari nominal kecil hingga besar.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Kabupaten Cianjur Hendra Malik membenarkan, soal temuan timnya itu.

Baca Juga: Awas Banyak Pungli di jalan Menuju Gunung Gede Pangrango!

"Betul, nominalnya lima ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah, bahkan ada yang lebih besar lagi dari itu," kata Hendra, Selasa (28/03/2023)

Pihaknya pun meminta kepada Bank Himbara tersebut, untuk mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait larangan agen, memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM.

"Harus ada surat edarannya kepada para agen dan tidak boleh menolak KPM untuk mencairkan bantuan tersebut," ujarnya.

Tak hanya kepada Bank Himbara tersebut, Hendra juga meminta kepada Pemkab Cianjur, untuk mengeluarkan surat edaran yang sama.

"Saya juga meminta kepada Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran yang sama secara resmi, tentang larangan agen memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM," kata Hendra.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X