Rabu, 7 Juni 2023

Ramai Terapkan Calistung PPDB SD, Disdikpora Cianjur: Itu Untuk Daerah Lain

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:30 WIB
Kantor Disdikpora Cianjur, Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Kantor Disdikpora Cianjur, Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menyatakan, hingga kini belum menerapkan aturan kewajiban calon siswa Sekolah Dasar (SD) harus di tes Baca Tulis Hitung atau Calistung.

Diketahui saat ini ramai pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD/MI.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Aripin mengatakan, Cianjur tidak menerapkan tes Calistung bagi calon siswa SD di setiap sekolah.

Baca Juga: Siswa Cianjur Terima Penghargaan Menteri Nadiem, Usai Juarai Lomba Bahasa Ibu

"Sampai saat ini aturan bisa Calistung jadi syarat masuk SD belum ada, dan tidak diterapkan," kata Aripin, Rabu (29/03/2023).

Mengenai pernyataan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), menurut Aripin, itu untuk daerah selain Cianjur.

"Memang di daerah lain di kota-kota besar aturan tersebut berlaku," ujarnya.

Mengenai ramainya, penghapusan Calistung sebagai sarat masuk SD, ditanggapi Pengamat Pendidikan dari Universitas Suryakancana (Unsur), Dedi Mulyadi.

Ia beranggapan penerapan sarat bagi calon murid SD tersebut justru akan berpengaruh positif bagi anak yang ada di wilayah perkotaan terutama yang memiliki PAUD dan TK.

Baca Juga: Disdikpora Cianjur Tampung Aspirasi Guru-guru PAI Soal Tiadanya PPPK: Kami Akan Sampaikan Lagi

"Artinya sangat sentral mencetak anak siap masuk SD. jadi PAUD ada progres kaitannya dengan Calistung," kata Dedi.

Sedangkan, jika aturan Calistung harus dikuasai oleh calon siswa SD di wilayah pedalaman, maka akan menjadi sebuah masalah.

"Tetapi bagi daerah-daerah yang tidak punya PAUD/TK maka ini akan menjadi kesulitan karena kebijakaan ini afirmatif atau menguatkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur Ginanjar punya pendapat tersendiri mengenai kewajiban anak menguasai Calistung ketika masuk jenjang SD. Menurut dia saat ini orangtua sudah banyak menyekolahkan anaknya ke jenjang PAUD dan TK sehingga sudah menguasai Calistung.

Sehingga aturan menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) boleh-boleh saja.

Halaman:

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X