Rabu, 7 Juni 2023

Disnakertrans Cianjur: Pemberian THR Perusahaan Wajib H-7 Lebaran pada Karyawan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:39 WIB
Ilustrasi THR  (Hasil tangkapan layar instagram @bank_indonesia)
Ilustrasi THR (Hasil tangkapan layar instagram @bank_indonesia)

RADARCIANJUR.com - Ramadan sudah berjalan satu pekan. Bahkan, akan tidak terasa bulan depan sudah bersiap untuk menyambut hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Perusahaan pun memiliki kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Aturan pemberian THR sudah dilakukan H-7 lebaran. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Tranasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, sudah memberikan imbauan kepada setiap perusahaan mengenai pemberian hak pekerja tersebut.

Pemberian THR sudah harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat yakni H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Pihak Perusahaan Berikan THR Lebih Awal Sebelum Cuti Bersama

"Aturannya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenaker, jadi H-7 lebaran," ujar Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra.

Lanjut Tohari, pekerja atau karyawan pun bisa melaporkan jika ada temuan perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pihaknya, akan menindaklanjuti aduan atau laporan tersebut untuk nantinya diberikan teguran hingga sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

"Kami tidak membuat posko, tapi jika ada temuan di lapangan, karyawan atau pekerja bisa melaporkan ke kantor Disnakertrans Cianjur yang nantinya akan ditindaklanjuti," tegasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Sumber: Radar Cianjur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X