Rabu, 7 Juni 2023

Bupati Cianjur Siap Ladeni Gugatan Kades Cidamar Soal Pemberhentian

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:39 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman.  Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur (Bayu Nurmuslim Radar Cianjur )
Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur (Bayu Nurmuslim Radar Cianjur )

RADARCIANJUR.com - Bupati Cianjur Herman Suherman merespon soal dirinya yang akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh Kades Cidamar, Kecamatan Cidaun Maman Sukarman.

Sebelumnya, Maman diberhentikan sesuai dengan surat dari Bupati Cianjur Herman Suherman, dan dibacakan oleh Camat Cidaun sebelumnya Sofyan Sauri di Aula Kantor Kecamatan Cidaun beberapa waktu lalu.

Diketahui alasan Maman bakal menempuh jalur hukum, lantaran pemecatan sebagai orang nomor satu di Desa Cidamar waktu itu, dinilai ada kejanggalan.

"Silahkan saja mem PTUN kan saya nanti di pengadilan," kata Herman, Kamis, (30/03/2023).

Baca Juga: Sampaikan Hal ini, Kades Cidamar yang Diberhentikan Herman Langsung Datang ke DPMD Cianjur

Herman menilai proses hukum yang diajukan Kades Maman, sudah ada dalam aturan SK Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades).

"Jika tidak puas silahkan proses hukum.
Kan di SK saya juga silahkan jika dikemudian hari ada hal-hal mengajukan secara hukum," kata Herman.

Mengenai pemberhentian tersebut, Herman yakin, timnya sudah mengkaji dengan sesuai.

"Soal pemberhentiannya kan ini yang mengkaji tim, kalau bupati kan hasil dari tim ini ditindaklanjuti," akui Herman.

Mengenai pemecatannya itu, Kades Cidamar, Maman Sukarman menilai dibumbui dengan adanya kepentingan politik.

"Saya diberhentikan karena ada unsur politik, berkenaan dengan Pemilu 2024," kata Maman.***

Editor: Dadan Suherman

Terkini

X