RADARCIANJUR.com - Ratusan Kepala Desa (Kades) dikumpulkan Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur, untuk melaporkan harta kekayaannya, pada Kamis (30/03/2023).
Oang nomor satu di Desanya masing-masing itu, memiliki kewajiban mengisi Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN).
Setelah itu diberikan sosialisasi pembinaan langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur, Endan Hamdani.
Endan mengatakan, ihwal mengumpulkan Kades se-kabupaten Cianjur terkait menindaklanjuti intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Riksus Dugaan Penyelewengan DD Dinilai Kades Sukajaya Tak Ada, Itda Cianjur: Itu Sudah Beres
"Kami menidaklanjuti dari surat dari KPK, dimana ada kepatuhan kepala desa dalam menyampaikan harta kekayaannya," kata Endan.
Selain kewajiban mengisi LKHPN, para Kades juga diberikan bekal ilmu pencegahan tindak pidana korupsi.
"Hari ini Kepala Desa kita undang juga untuk diberikan sosialisasi," ujarnya.
Rencana kedepannya, ITDA Cianjur lanjut Endan akan memfasilitasi konsultasi kepada para Kepala Desa.
"Harapannya di samping sosialisasi juga rencana membuka klinik ruang konsultasi untuk para Kades di Cianjur," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan mengatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan para Kepala Desa merupakan kali pertama dilakukan.
"Ini yang pertama, kami para Kades melaporkan harta kekayaan dengan mengisi LKHPN," kata Beni.***
Artikel Terkait
Dinas Pertanian vs ITDA Cianjur Diwarnai Hujan Gol
Dinkes Menang Besar Atas ITDA Cianjur
Diduga 'Tilep' Dana Puluhan Juta, Oknum ASN di Campaka Diperiksa Itda
Jalani Riksus Itda, Kades Sukajaya Didapati Banyak Kerugian Negara
Riksus Dugaan Penyelewengan DD Dinilai Kades Sukajaya Tak Ada, Itda Cianjur: Itu Sudah Beres