Selasa, 6 Juni 2023

202.170 Kendaraan di Cianjur Nunggak Pajak, Bupati: Pemkab Bakal Sosialisasi Hingga Tingkat RT

- Minggu, 16 April 2023 | 19:54 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman saat melakukan jumpa pers.  Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
Bupati Cianjur Herman Suherman saat melakukan jumpa pers. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Pajak kendaraan yang selama dua tahun tidak dibayarkan, akan dianggap ilegal. Hal tersebut ternyata mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Dari data Pemkab Cianjur, 202.170 kendaraan di Kabupaten Cianjur belum membayar pajak.

Pemkab Cianjur akan melakukan kolaborasi dengan pihak kecamatan, desa, Rt dan Rw, dalam sosialisasi dengan memberikan hadiah yang mencapai target pembayaran pajak kendaraan bermotor di Cianjur nantinya.

"Begitu penjelasan dari Samsat atau Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) pusat perwakilan Cianjur yang beraudiensi dengan Pemkab Cianjur di ruang Garuda Pendopo Cianjur, kurang lebih 202.170 kendaraan di Cianjur belum membayar pajak," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Baca Juga: Nunggak Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Siap-siap Terima Blokir Surat Kendaraan

Padahal, di Kabupaten Cianjur sudah tersedia delapan tempat pembayaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan di berbagai gerai dan memudahkan bagi masyarakat.

Lanjut Herman, dari hasil pajak tersebut, nantinya dapat mendukung pembangunan seperti perbaikan jalan provinsi dan kesehatan.

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor dari warga Cianjur akan kembali ke Cianjur berupa bantuan dari provinsi Jabar kepada Cianjur berupa jalan provinsi, kesehatan, dan lain-lain," tuturnya.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X