RADARCIANJUR.com - Pajak kendaraan yang selama dua tahun tidak dibayarkan, akan dianggap ilegal. Hal tersebut ternyata mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Dari data Pemkab Cianjur, 202.170 kendaraan di Kabupaten Cianjur belum membayar pajak.
Pemkab Cianjur akan melakukan kolaborasi dengan pihak kecamatan, desa, Rt dan Rw, dalam sosialisasi dengan memberikan hadiah yang mencapai target pembayaran pajak kendaraan bermotor di Cianjur nantinya.
"Begitu penjelasan dari Samsat atau Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) pusat perwakilan Cianjur yang beraudiensi dengan Pemkab Cianjur di ruang Garuda Pendopo Cianjur, kurang lebih 202.170 kendaraan di Cianjur belum membayar pajak," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Baca Juga: Nunggak Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Siap-siap Terima Blokir Surat Kendaraan
Padahal, di Kabupaten Cianjur sudah tersedia delapan tempat pembayaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan di berbagai gerai dan memudahkan bagi masyarakat.
Lanjut Herman, dari hasil pajak tersebut, nantinya dapat mendukung pembangunan seperti perbaikan jalan provinsi dan kesehatan.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor dari warga Cianjur akan kembali ke Cianjur berupa bantuan dari provinsi Jabar kepada Cianjur berupa jalan provinsi, kesehatan, dan lain-lain," tuturnya.***
Artikel Terkait
6 Pejabat Pajak dengan Rekening Gendut, Nomor 4 Kini Tengah Diperiksa Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bubarkan BlastingRijder Klub Moge Ditjen Pajak
Siap-siap yang Punya Kendaraan, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Bakal Dihapus
Fortuner Seruduk Polantas Ternyata Sempat Mati Pajak 3 Tahun
Nunggak Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Siap-siap Terima Blokir Surat Kendaraan