RADARCIANJUR.com – Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Cianjur bisa dicek di artikel ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Amerika Serikat: Bagnaia Jatuh, Alex Rins jadi Jawara Baru
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Senin (17/4/2023) layanan tersebut hadir di Toko Kawan Baru Karangtengah.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Man United - Bayern Munchen Berebut Harry Kane
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.***
Artikel Terkait
Begini Caranya Bayar E-Tilang Lewat M-Banking
Ini Kata Polres Cianjur Soal Sosialisasi E-Tilang Sudah Jauh-jauh Hari
10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Akal-akalan Warga Agar Terhindar dari E-Tilang
Ingat Ya! Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Libur Lebaran 2023