RADARCIANJUR.com - Warung penjualan obat-obatan terlarang di wilayah perbatasan Desa Mekarsari, dan Limbangansari, Kecamatan Cianjur dibongkar, Selasa (18/04/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan Babinsa Desa Limbangansari Sertu J.Erwin.S, Pemdes Mekarsari, Pemdes Limbangansari dan tokoh masyarakat setempat serta warga.
Hal itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran obat-obatan terlarang di Desa Mekarsari dan Desa Limbangansari.
Babinsa Desa Limbangansari, Sertu J.Erwin.S mengatakan, warung obat-obatan terlarang itu kerap membuat resah masyarakat mengingat banyak konsumen merupakan warga sekitar.
Baca Juga: Peran Aktif Babinsa Cianjur Edukasi Prokes Masyarakat dan Laksanakan Operasi Yustisi Berkala
"Tapi dampak dari aktifitas warung tersebut besarnya ke warga Kampung Gombong Desa Limbangansari," kata Sertu Erwin.
Saat melakukan proses pembongkaran, didalam warung tersebut masih ditemukan beberapa barang bukti obat-obatan dan alat-alat yang digunakan dalam proses jual beli.
"Masih ditemukan beberapa barang bukti berupa Obat obatan terlarang, juga plastik yang nantinya digunakan untuk pengepakan obat obatan terlarang itu," ujarnya.
Ia pun telah mengetahui identitas pemilik warung obat-obatan terlarang tersebut.
"Untuk pemiliknya tadi pas pembongkaran posisinya sedang di warung karena memang telah ditutup," tutup dia.***
Artikel Terkait
Doa Ramadhan Hari ke 30 Lengkap Dengan Bahasa Arab Latin dan Artinya
Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan Lengkap Arab Latin dan Artinya
Niat Zakat Fitrah Untuk Mewakili Orang Lain Lengkap Arab Latin dan Artinya
Sidak Harga Jelang Lebaran, Bupati Dapati Daging Sapi Cabai Melambung Tinggi
BPBD-PLN Kompak Imbau Warga Cianjur Antisipasi Kebakaran Saat Libur Lebaran