RADARCIANJUR.com- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, menjadi kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur. Lantaran, di hari lebaran tersebut, 248 WBP mendapatkan remisi khusus sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 dengan masa hukuman yang bervariasi. Namun, 48 diantaranya belum memenuhi administratif ataupun substantif.
Pemberian remisi tersebut merupakan hadiah dari negara kpeada WBP dalam menjalani hukumannya, masih berusaha berubah, berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi masyarakat yang berguna.
Baca Juga: Momen Salat Id di Masjid Agung Cianjur Meluber hingga Parkiran
"Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus.
Bukan tanpa alasan, pemberian remisi tersebut sebagai salah satu proses percepatan reintegrasi sosial. Sehingga WBP dapat segera kembali di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga terjadi perhatian yang seimbang antara masyarakat dan WBP. Kedepannya, WBP bisa berbaur dan tidak kembali melakukan perbuatna yang melanggar hukum.
Baca Juga: Lagu Untuk Lebaran 2023 : Inilah Lirik Lagu Kisah 8 Dirham - Gita Gutawa
"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan WBP," tutupnya. (kim)
Artikel Terkait
Petugas Lapas Cianjur Periksa Hunian, Pascagempa 4.0 Magnitudo Mereda
Pererat Silaturahmi Hingga Berbagi Cerita, Lapas Cianjur Gelar Bukber Bareng Napi
Harap Tak Kembali Terjerat Narkotika, 40 Napi Lapas Cianjur Jalani Rehabilitasi di Tenda Darurat
Bawa Tugas Mulia, Mantan Napi Datangi Lapas Cianjur: Kita Harus Lebih Baik
Lepas Purna Tugas Staf, Lapas Cianjur Rangkul Semua Purnabhakti