RADARCIANJUR.com - Pengawasan wajib pajak digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur ke restauran di Wilayah Cianjur dan Cipanas.
Pengawasan tersebut untuk mengetahui okupansi restauran selama bulan Ramadan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Nurdiyati.
Baca Juga: Isu Harga Tanah di Lokasi Terdampak Gempa Anjlok, Bapenda Cianjur: Belum Tentu Pasti
Sementara itu Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa mengungkapkan, pengawasan terhadap 24 wajib pajak restoran dilakukan pada Selasa (18/4) lalu mulai pukul 17.00-21.00 WIB.
"Jumlah petugas pengawas sebanyak 24 orang,' ungkapnya.
Hasilnya, lanjut Prihadi, total omset pengawasan di 24 restoran tersebut mencapai sebesar Rp86.062.041 dengan estimasi pajak Rp8.606.204.***
Artikel Terkait
Sengit, Bapenda Menang Tipis Atas Dinkes Cianjur
Dishub Cianjur Menang Tipis Atas Bapenda
Sisa Dua Bulan, Bapenda Cianjur Genjot PAD 2022
Pendistribusian SPPT Segera Rampung, Bapenda Cianjur: Tinggal Tujuh Kecamatan Lagi
Isu Harga Tanah di Lokasi Terdampak Gempa Anjlok, Bapenda Cianjur: Belum Tentu Pasti