RADARCIANJUR.com – Untuk mengertahui lokasi SIM keliling di Kabupaten Cianjur bisa dicek di artikel ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM keliling.
Untuk masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mengunjungi lokasi SIM keliling.
Baca Juga: Asal-usul Halal Bihalal Lebaran, Ada Campur Tangan Bung Karno
Dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM keliling hari ini atau Rabu (26/4/2023) layanan tersebut hadir di Toserba Yogya Cianjur.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Daftar Pemain Flim Sewu Dino Yang Menjadi Rekomendasi Flim Lebaran di Bioskop 2023
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.***
Artikel Terkait
Waspada Kena Jepret, Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Mulai Berlaku di Cianjur, Berikut Link untuk Cek dan Bayar E-Tilang
Belum Pakai CCTV, Begini Cara Kerja E-Tilang di Cianjur
10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Akal-akalan Warga Agar Terhindar dari E-Tilang