Minggu, 28 Mei 2023

Jenis Ini Kendaran Ini Dilarang Melintas di Cianjur Saat Arus Balik

- Kamis, 27 April 2023 | 23:23 WIB
Kendaran Ini Dilarang Melintas di Cianjur Saat Arus Balik
Kendaran Ini Dilarang Melintas di Cianjur Saat Arus Balik

RADARCIANJUR.com- Polres Cianjur menindaklanjuti perpanjangan pembatasan truk angkutan barang di jalan selama mudik Lebaran 2023 pada arus balik periode dua.

Pembatasan truk angkutan barang di Cianjur sesuai dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik.

Sebelumnya, aturan tersebut diberlakukan pada tanggal 17 April hingga 21 April dan 24 April hingga 26 April 2023.

Baca Juga: Aksi Maling di Minimarket Tertangkap Kamera CCTV, Polisi: Masuk Congkel Jendela Lantai Dua

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan barang yang tak boleh melintas di Kabupaten Cianjur.

"Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan kendaraan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu," kata AKP Anaga Budiharso, Kamis, (27/04/2023).

Pembatasan truk angkutan barang sebut AKP Anaga Budiharso akan diberlakukan selama 4 hari lamanya.

Baca Juga: Mengenal Jenis Shockbreaker Belakang Sepeda Motor

"Hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi kemacetan di sejumlah jalan di Kabupaten Cianjur.

"Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus mudik Lebaran 2023," tutup dia. (byu)

Editor: Deva Sakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X