RADARCIANJUR.com- Polres Cianjur menindaklanjuti perpanjangan pembatasan truk angkutan barang di jalan selama mudik Lebaran 2023 pada arus balik periode dua.
Pembatasan truk angkutan barang di Cianjur sesuai dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik.
Sebelumnya, aturan tersebut diberlakukan pada tanggal 17 April hingga 21 April dan 24 April hingga 26 April 2023.
Baca Juga: Aksi Maling di Minimarket Tertangkap Kamera CCTV, Polisi: Masuk Congkel Jendela Lantai Dua
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan barang yang tak boleh melintas di Kabupaten Cianjur.
"Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan kendaraan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu," kata AKP Anaga Budiharso, Kamis, (27/04/2023).
Pembatasan truk angkutan barang sebut AKP Anaga Budiharso akan diberlakukan selama 4 hari lamanya.
Baca Juga: Mengenal Jenis Shockbreaker Belakang Sepeda Motor
"Hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi kemacetan di sejumlah jalan di Kabupaten Cianjur.
"Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus mudik Lebaran 2023," tutup dia. (byu)
Artikel Terkait
Pemkab Cianjur Lepas 19 Armada Mudik Gratis Jurusan Cisel, Bupati: Kita Kawal Hingga Tempat Tujuan
Polsek Cidaun Beri Layanan Gratis Buka Puasa di Pos Mudik Lebaran
Polri Klaim Kecelakaan Mudik Lebaran 2023 Turun 65 Persen
Sambut Hari Raya, AHM Antarkan 2.009 Konsumen Ikuti Mudik Balik Bareng Honda 2023
Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik