Selasa, 6 Juni 2023

Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Sukanagara Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 28 April 2023 | 20:10 WIB
JADI BUKTI: Beberapa barang yang digunakan AG (17) untuk menghabisi nyawa kekasihnya RP (17) ditampilkan oleh Polres Cianjur pada saat press release. (Foto Hakim Radar Cianjur)
JADI BUKTI: Beberapa barang yang digunakan AG (17) untuk menghabisi nyawa kekasihnya RP (17) ditampilkan oleh Polres Cianjur pada saat press release. (Foto Hakim Radar Cianjur)

RADARCIANJUR.com - Pelaku AG (17) pelajar di Kecamatan Sukanagara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi setelah membunuh RP (17), yang merupakan kekasihnya sendiri. Beberapa barang bukti diamankan dari mulai pakaian korban, senapan angin, tali, batu, proyektil peluru mimis dan satu unit kendaraan roda empat.

Dari keterangan hasil pemeriksaan, RP menghubungi AG untuk bertemu. Setelah bertemu dengan AG, RP meminta AG untuk bertanggungjawab, lantaran RP hamil. Namun AG menolak dan sempat terjadi cekcok diantara keduanya.

AG yang kalap pun, pulang ke rumah untuk mengambil senapan angin. Dalam jarak kurang lebih tiga meter, AG menembak RP dari belakang mengarah ke kepala. Namun tembakan tersebut meleset tidak mengenai kepala korban, tetapi membuat korban tersungkur.

Baca Juga: Soroti Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Sukanagara, P2TP2A: Peran Orangtua Sangat Penting

Pelaku pun mendatangi korban dalam kondisi tersungkur dan mengarahkan senapan angin tersebut ke bagian kepala korban dalam jarak dekat.

"Dari hasil otopsi korban, memang didapati peluru mimis pada bagian kepala korban dan juga betul korban dalam kondisi hamil kurang lebih sudah tiga hingga lima bulan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Pelaku membawa senjata angin tersebut beralasan untuk mencari burung, sehingga bisa membawa senjata angin untuk melakukan aksinya tersebut.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku menggunakan tali agar darah tidak mengenai badannya ketika akan dinaikan ke mobil untuk membawa korban yang akan dibuang ke sungai.

"Setelah ditembak kedua kalinya, dengan alasan tidak mau kena darah korban di badannya, ditarik menggunakan tali lalu dinaikan ke mobil dan dibawa ke lokasi pembuangan dengan jarak kurang lebih 900 meter serta batu digunakan untuk pemberat badan," paparnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X