RADARCIANJUR.com - Polres Cianjur menyatakan, ada motif dendam dari kedua terduga pelaku AM alias IIP dan S alias Epot, hingga tega melakukan penganiayaan kepada Cepi Abdurohman (53) warga Kampung Tipar, RT001/RW002, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap setelah kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polres Cianjur pada 27 April 2023.
Dalam keterangan press rilis yang digelar di Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, motif dari tindakan yang dilakukan kedua adik kakak itu didasari oleh emosi dan dendam kepada korban.
"Diketahui korban Cepi ini pernah melakukan tindakan penganiayaan kepada terduga HM," kata AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (02/05/2023).
Baca Juga: Sidang Dugaan Tabrak Lari Mahasiswa Unsur, JPU Hadirkan Saksi Seorang Polisi
Selain itu, korban pun juga pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau merugikan kepada istri HM.
"Kemudian dendam juga karena korban ini pernah meludahi istrinya HM beberapa waktu lalu," ujarnya.
Polres Cianjur pun berhasil meminta keterangan 8 saksi dalam mengungkap terduga pelaku pembacokan korban.
Adapun modus operandi dari peristiwa ini adalah bahwa kedua tersangka melakukannya dengan cara memukul bagian kepala atas dengan cara bertubi-tubi dilakukan HM,
Kemudian S memukul bagian perutnya dengan senjata tajam jenis kampak.
"Setelah menjalankan aksinya keduanya meninggalkan korban dalam keadaan sekarat," jelas AKBP Aszhari Kurniawan.
Kedua terduga pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 17 ayat 2 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Bantu Ringankan Warga, Renovasi Pertama Rutilahu di Sukaluyu Mulai Dilakukan
Polsek Sukaluyu Sita Puluhan Miras di Malam Takbir
Sempat Terlibat Cekcok, ODGJ di Sukaluyu Cianjur Dibacok Hingga Tewas
Kerap Membuat Ulah, Pria Dibacok di Sukaluyu Sempat akan Dimasukan RSJ
Polisi Selidiki Hingga Buru Pelaku Pembacokan Pria di Sukaluyu Cianjur