RADARCIANJUR.com – Cari tahu Lokasi SIM keliling di Kabupaten Cianjur.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM keliling.
Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mengunjungi lokasi SIM keliling.
Baca Juga: SEA Games Kamboja 2023, Menpora : Minimal Pertahankan Peringkat Ketiga
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM keliling hari ini atau Jumat (5/5/2023) layanan tersebut hadir di BCNY Cianjur.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Beri Ruang 'Khusus' untuk WBP
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.***
Artikel Terkait
Ini Kata Polres Cianjur Soal Sosialisasi E-Tilang Sudah Jauh-jauh Hari
10 Tips Agar Terhindar dari E-Tilang
Akal-akalan Warga Agar Terhindar dari E-Tilang
Marak Modus Tilang ETLE Dikirim ke WhatsApp dengan Format APK, Ini Kata Polda Metro