RADARCIANJUR.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Cianjur, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban dapat menjadi ASN dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau PPPK.
Ia ditangkap anggota Polsek Cianjur Kota, setelah korban melaporkan perbuatan DS.
Diketahui korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Polsek Cianjur Kota Periksa Sapi Datang dari Luar
Kapolsek Cianjur Kota Kompol Faisal mengatakan, kejadian berawal saat korban dikenalkan oleh saksi 2 kepada DS dengan maksud dan tujuan untuk penitipan calon Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Awalnya korban memang dikenalkan oleh saksi 2 kepada DS karena korban ini ingin diterima menjadi ASN PPPK dan DS menyanggupinya," kata Kompol Faisal, Sabtu (06/05/2023).
Kemudian, di ruangan kerja DS di Gedung DPRD, korban menitipkan menitipkan sejumlah uang untuk memuluskan keinginannya disaksikan saksi 1 dan saksi 2.
"Korban ini bahasanya menitipkan uang Rp50.000.000 kepada DS," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Damai dengan Pelapor, Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan
Seiring berjalannya waktu, di akhir tahun 2022, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tak kunjung diadakan, maka korban pun langsung meminta DS mengembalikan uangnya.
"Korban kemudian meminta kepada saksi 2 dan DS untuk mengembalikan uang tersebut, namun DS tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi," paparnya.
Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan proses lebih lanjut oleh Polsek Cianjur Kota. Akibat perbuatannya DS disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP pidana.
"Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku terancam penjara 4 tahun," tutup dia. (byu)
Artikel Terkait
Polisi Sudah Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu di Masjid
Cara Agar Terhindar dari Penipuan QRIS
Penipuan QRIS Amal Masjid, MUI : Kami Mengutuk Kejadiannya!
Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile
Sudah Damai dengan Pelapor, Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan