RADARCIANJUR.com - Seorang ASN Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Cianjur berinisial DS, terancam sanksi terkait indisipliner dan pelanggaran hukum setelah ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
DS diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban dapat menjadi ASN dengan Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kontrak (PPPK).
Soal sanksi DS karena diduga melakukan penipuan itu, ditegaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Cianjur, Pratama Nugraha.
"Untuk DS memang terancam kena sanksi secara ASN-nya," kata Pratama, Minggu (07/05/2023).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Loloskan PPPK, ASN Setwan DPRD Cianjur Diringkus Polisi
Akan tetapi, mengenai sanksi apa yang diberikan kepada DS, Pratama belum dapat memastikan, mengingat saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak terkait.
"Kita masih menunggu hasil dari pihak kepolisian, namun dipastikan memang sudah tidak ngantor lagi karena sudah ditahan," ujar dia.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol Faisal mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan DS tengah dilakukan proses lebih lanjut oleh Polsek Cianjur Kota. Akibat perbuatannya DS disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP pidana.
"Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku terancam penjara 4 tahun," tutup dia.***
Artikel Terkait
Cara Agar Terhindar dari Penipuan QRIS
Penipuan QRIS Amal Masjid, MUI : Kami Mengutuk Kejadiannya!
Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile
Sudah Damai dengan Pelapor, Ajudan Pribadi Bebas dari Kasus Penipuan
Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Loloskan PPPK, ASN Setwan DPRD Cianjur Diringkus Polisi