RADARCIANJUR.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka waktu pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
KPU RI telah menyerukan kepada KPU di daerah, untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan pendaftaran, agar parpol tidak di akhir dalam melakukan pendaftaran.
Di Kabupaten Cianjur, baru satu parpol yang sudah melakukan pendaftaran, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cianjur yang mendatangi KPU Kabupaten Cianjur pada Senin (8/5) kemarin.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan, jadwal pengajuan daftar calon di seluruh Indonesia dimulai sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga jika lewat dari tanggal tersebut, maka tidak masuk dalam peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Cianjur Tetapkan Tiga RSUD Siapkan Medical Check Up Bacaleg
Di Kabupaten Cianjur, masih terdapat 17 parpol yang belum melakukan pendaftaran. Sehingga KPU Kabupaten Cianjur, saat ini masih menantikan parpol yang belum melakukan pendaftaran tersebut.
"Ada 17 parpol yang kita tunggu kehadirannya di KPU Kabupaten Cianjur, untuk melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD di Pemilu serentak 2024 nanti," ujar Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah.
Lanjut Ridwan, pihaknya sudah melakukan langkah dan upaya dengan bersurat serta koordinasi kepada parpol di Cianjur, untuk melakukan pendaftaran di awal waktu.
Baca Juga: PKS Cianjur Bangga, Jadi Parpol Pertama Serahkan Berkas ke KPU
Namun, melihat kondisi di lapangan, parpol di Cianjur sedang proses input dan juga mengunggah dokumen calon ke dalam Silon.
"Ada kondisi yang memang berbeda, itu adalah untuk pencalonan ini diharuskan parpol untuk menginput dan data ke Silon. Sehingga parpol sedang sibuk mengerjakan tersebut. Kedua parpol juga sedang dalam proses melengkapi dokumen bakal calon yang harus ada," paparnya.
KPU Cianjur pun menanti hari terakhir pada tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Jika lewat dari batas waktu tersebut, KPU Cianjur tidak akan menerima. Lantaran batas waktu sudah melewati.
"Kami tidak akan menerima jika sudah lewat, kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.***
Artikel Terkait
DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
KPU Bakal Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Ramai Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Cianjur Tetap Tunduk Instruksi Pusat
KPU Cianjur Tetapkan Jumlah DPS Pemilu 2024, Ketua: TPS jadi Lebih Banyak
KPU Cianjur Tetapkan Tiga RSUD Siapkan Medical Check Up Bacaleg