RADARCIANJUR.com - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur akan dilaporkan tim Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut buntut dari dibatalkannya sidang lanjutan kasus tabrak lari Mahasiswa Unsur Selvi yang seharusnya digelar.
Kuasa Hukum Sugeng dari Kantor Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Gading Martin mengaku, kecewa terhadap penundaan sidang yang terbilang mendadak.
"Tadi usai membuka sidang, tiba-tiba Ketua Hakim menunda sidang ini, karena salah satu hakim yaitu hakim anggota, lagi pendidikan," ujar Gading, Selasa (09/05/2023).
Baca Juga: Hadir jadi Saksi Kasus Tabrak Lari Selvi ke PN Cianjur, Majikan Sugeng Alias Nur Disambut Jaksa
Seharusnya, menurut Gading, jika benar salah satu Hakim tidak bisa hadir, dipersidangan bisa diinformasikan dengan menghubungi timnya pada hari sebelumnya.
"Kami sangat menyayangkan kenapa tidak jauh-jauh hari diberitahukan kepada kami. Humas PN kan bisa menelepon," kata dia.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, sempat menanyakan kepada Jaksa, keberatannya jika persidangan dipimpin hanya dengan dua hakim, dan itupun sudah disetujui.
"Sudah sepakat, tetapi malah berkata secara pribadi dirinya menolak dan keberatan sidang hari ini, kami pertanyakan karena hakim mengatakan secara pribadi," paparnya.
Atas hal tersebut pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung mengenai sikap dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
"Kami yakin ini ada apa -apanya, untuk itu kami akan laporkan terkait prilaku ketua majelis hakim ini ke Mahkamah Agung," tutup dia.***
Artikel Terkait
Permudah Sidang, PN Cianjur Luncurkan Aplikasi Pelayanan Berbasis Digital
Sertifikat Tanah Siluman Muncul, Pemilik Gugat Ke PN Cianjur
PN Cianjur Menuju WBK dan WBBM Didukung Aplikasi Si Hade
Mau Poligami Legal? Seperti Ini Prosedur dari PN Cianjur
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sugeng Ajukan Praperadilan ke PN Cianjur