Selasa, 6 Juni 2023

Berkedok Arisan Untung Ratusan, IRT di Cibeber Tipu Korban Rugi Hingga Miliaran

- Kamis, 11 Mei 2023 | 17:02 WIB
LH (30) tertunduk saat press rilis pengungkapan arisan bodong di Mapolres Cianjur.  Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur
LH (30) tertunduk saat press rilis pengungkapan arisan bodong di Mapolres Cianjur. Foto: Bayu Nurmuslim/ Radar Cianjur

RADARCIANJUR.com - Seorang Ibu Rumah Tangga LH (30) ditangkap Polres Cianjur, lantaran melakukan dugaan penipuan berkedok arisan.

Tak tanggung-tanggung, puluhan warga di Kecamatan Cibeber menjadi korban dugaan arisan bodong tersebut. Selain itu, kerugian dari para korban atau member mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dugaan arisan bodong atau fiktif itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan setelah satu korban NN melapor ke Polres Cianjur.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Hasil Curian ke Dua Warga Pacet

Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Cianjur memeriksa saksi-saksi sebanyak 10 orang.

"Korbannya saudari NN. Terjadi sekitar bulan Februari 2023 di wilayah kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur," kata AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (11/05/2023).

Dalam menjalankan aksinya, LH menawarkan lelangan arisan kepada korban atau member untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi pembelian arisan kurang lebih 30 persen.

"Kerugian dari korban NN Rp304 juta sementara korban 50 orang lainnya sebanyak kurang lebih Rp1 miliar," paparnya.

Polres Cianjur berhasil mengamankan barang buktinya berupa kwitansi rekening bank dan beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya LH disangkakan Pasal 378 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup dia.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X