RADARCIANJUR.com - Seorang Ibu Rumah Tangga LH (30) ditangkap Polres Cianjur, lantaran melakukan dugaan penipuan berkedok arisan.
Tak tanggung-tanggung, puluhan warga di Kecamatan Cibeber menjadi korban dugaan arisan bodong tersebut. Selain itu, kerugian dari para korban atau member mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dugaan arisan bodong atau fiktif itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan setelah satu korban NN melapor ke Polres Cianjur.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Hasil Curian ke Dua Warga Pacet
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Cianjur memeriksa saksi-saksi sebanyak 10 orang.
"Korbannya saudari NN. Terjadi sekitar bulan Februari 2023 di wilayah kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur," kata AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (11/05/2023).
Dalam menjalankan aksinya, LH menawarkan lelangan arisan kepada korban atau member untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi pembelian arisan kurang lebih 30 persen.
"Kerugian dari korban NN Rp304 juta sementara korban 50 orang lainnya sebanyak kurang lebih Rp1 miliar," paparnya.
Polres Cianjur berhasil mengamankan barang buktinya berupa kwitansi rekening bank dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya LH disangkakan Pasal 378 KUHP.
"Tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup dia.***
Artikel Terkait
Jadi Kecamatan Penyumbang Desa Terbanyak di Cianjur, Ini Fakta Menarik Cibeber
Sandang Miskin Ekstrem, Pemkab Cianjur Pemprov Jabar Gelar OPM di Cibeber
Petugas Pantarlih Diduga Kena Potong PPS di Cibeber: Alasannya Untuk Administrasi?
LSM Prabhu Cianjur Minta Usut Hingga Pecat Oknum PPS yang Diduga Pungli Pantarlih di Cibeber
Pengamat Ekonomi Unsur Cianjur Sebut, Aksi Sunat Honor Pantarlih di Cibeber Motif Ketidakpuasan