RADARCIANJUR.com - Polres Cianjur berhasil menangkap DH, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, terduga tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.
Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, merupakan tindak lanjut laporan warga.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, DH menyalahgunakan wewenang serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, maupun pihak tertentu, dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes Sukamanah Mandiri yang bergerak dalam bidang perdagangan dan usaha pasar rakyat.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes Hingga Ratusan Juta, Kades Margaluyu Tanggeung Ditahan Kejari Cianjur
"Jadi berawal dari laporan warga yang sudah membayar sewa untuk pasar rakyat, namun pasarnya ini tidak kunjung diadakan," kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Penyidik dari Satreskrim Polres Cianjur, kata, Aszhari, telah melakukan penyelidikan sejak 2021 lalu berdasarkan laporan yang diterima.
Kemudian, bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur, dan didapati temuan kerugian keuangan negara hingga dilakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi.
"Penyidik melakukan proses penyelidikan, obsevasi lapangan, permintaan keterangan, hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
"DH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup dia.***
Artikel Terkait
Polres Cianjur Minta Perkuat Kewaspadaan Pasca Penembakan di Kantor MUI Jakarta
Iptu Tono Lanjutkan Tongkat Komando Kasatreskrim Polres Cianjur
Terbukti Jual Obat Terlarang, Polres Cianjur Bekuk Pasutri di Cidaun
Jaga Kamtibmas Warga, Polres Cianjur Sebar Polisi RW di Ribuan Wilayah
Ungkap Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Hasil Curian ke Dua Warga Pacet