RADARCIANJUR.com - Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Cianjur, Yose Rizal mengundurkan diri dari jabatannya.
Permohonan pengunduran diri itu, diajukan tertanggal 09 Mei 2023 kepada Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman, lantaran dirinya masuk pada pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai yang akan berkontestasi pada pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur 2024 mendatang.
"Pengunduran diri saya bukan tanpa alasan, dikarekan saya ingin mengabdikan diri kepada masayarakat yang lebih luas dan sekup yang lebih besar," kata dia saat ditemui dikantornya, Kamis (11/05/2023).
Selain itu, pengunduran diri ini, sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan menjadi anggota dewan perwakilan rakyat. Sehingga dirinya yakin dan undur diri dari Baznas.
Baca Juga: Sebelas Perusahaan di Cianjur Bayar Zakat Lewat Baznas, Bupati: Ini Sejalan Program Pemkab
Sebelum mengundurkan diri, Yose Rizal pernah meduduki jabatan sebagai Wakil Ketua III bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan tahun 2016 hingga 2021 di Baznas Kabupaten Cianjur, kemudian kembali menjabat sebagai Komisioner Baznas Cianjur menjadi Wakil Ketua II Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan pada periode kedua, tahun 2021-2026 yang diangkat dan dilantik pada 27 September 2021 oleh Bapak Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.
Alasan pengunduran diri itu pula mengacu pada persyaratan yang harus dilampirkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwasanya pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tertuang pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Baca Juga: BAZNAS Cianjur Bagikan Sepeda Motor Kepada UPZ Kecamatan Terbaik
"Hidup adalah pilihan, dan itu sebenarnya yang menjadikan saya harus mundur dari jabatan sekarang, juga menjadi salah satu syarat dan lampiran untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif," kata dia.
Ia menuturkan, dengan pilihan mengundurkan diri dan masuk dalam pendaftaran bakal calon legislatif, dirasa manfaatnya lebih besar karena yang diperjuangkan lebih kepada membina Sumber daya manusia dan infrastruktur yang lebih besar untuk keberkahan dan kemaslahatan masyarakat.
"Mudah mudahan lebih berkah dan masalahat, karena konsennya memperjuangkan sosial keagamaan,visi misi yang akan disoialisaikan juga sesuai yang dibutuhkan dari dapil 4 saya rasa faktor itu sangat relevan di daerah pemilihan saya nanti. Karena Cianjur ini kan, relatif religius sektor penyiapan SDM harus disiapkan betul, ekonomi yang lebih pesat yang berdampak kepada kebutuhan SDM dan Infrastruktur," tuturnya.
Ia mengatakan, banyak pihak yang mendukung terutama keluarga dan teman-teman yang mendorong untuk berjuang dan Ikhtiar sebagai Ijtihad politik.
"Semoga bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat serta mewarnai nuansa islami, Alhamdulillah berbagai dorongan dari keluarga dan teman-teman sehingga harus menjatuhkan pilihan supaya lebih fokus dan tenang," tutup dia.***
Artikel Terkait
Sambut Ramadhan 1444: BAZNAS RI menggelar Tarhib dan Melaunching pembagian Al Qur'an Braille
Baznas Cianjur Bantu Pulangkan Ibnu Sabil Ke Kampung Halaman di Kota Medan
BAZNAS CIANJUR: Sosialisasi Bimtek SisfoZIS untuk Percepatan dan Transparansi Dana Umat
BAZNAS Cianjur Targetkan Pemasukan Zakat Capai Miliaran Saat Ramadhan
Baznas Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Ada Dua Opsi, Besaran Berbeda, Segini Nilainya