Rabu, 7 Juni 2023

Tak Ada Pencabutan Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

- Kamis, 18 Mei 2023 | 15:35 WIB
MULAI DISERBU: Pemudik yang masih menggunakan moda transportasi massal yakni kereta api, diprediksi akan terjadi lonjakan, PT KAI Daop 2 Bandung sudah melakukan beragam antisipasi. (Foto Istimewa)
MULAI DISERBU: Pemudik yang masih menggunakan moda transportasi massal yakni kereta api, diprediksi akan terjadi lonjakan, PT KAI Daop 2 Bandung sudah melakukan beragam antisipasi. (Foto Istimewa)

RADARCIANJUR.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mencabut persyaratan wajib vaksin minimal booster atau ketiga bagi penumpang yang berusia 18 tahun keatas.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus kepada Radar Cianjur. Sejauh ini, PT KAI masih menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru 2023, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

"Sejauh ini, PT KAI terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api bagi para pelanggan," ujarnya melalui pesan singkat.

Lanjut Joni, jika nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyebarkan informasi perubahan peraturan tersebut melalui sosialisasi.

"Jika ada perubahan, tentunya akan kami informasikan dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Tertabrak Kereta Api, Pria di Karangtengah Terkapar Hingga Tewas di Tempat

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, saat ini syarat penumpang kereta api masih sama dan belum ada perubahan.

"Syaratnya masih sama dan belum ada perubahan," terangnya.

Senada dengan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, peraturan masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dengan wajib vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun keatas.

"Masih mengacu pada SE 84, penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun keatas wajib booster ketiga," tutupnya.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X