Minggu, 28 Mei 2023

Satlantas Polres Cianjur Kembali Terapkan Tilang Manual, Siap-siap Mulai Tanggal Ini

- Minggu, 21 Mei 2023 | 18:43 WIB
Ilustrasi tilang manual di Jawa Barat (Republika.co.id)
Ilustrasi tilang manual di Jawa Barat (Republika.co.id)

RADARCIANJUR.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, akan kembali menerapkan tilang di tempat mulai 1 Juni 2023. Penerapan tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi dari Mabes Polri. Namun, bukan berarti penerapan tilang elektronik atau e-tilang kurang efektif, hanya saja tilang di tempat ini dilakukan untuk kondisi tertentu.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengatakan, pihaknya masih mendahulukan e-TLE atau mobile tilang. Jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penindakan tilang ditempat, maka itu akan diterapkan.

"Tidak dihilangkan (e-TLE, red). Kita tetap mengedepankan tilang mobile, untuk pelanggaran kasat mata dan dapat membahayakan lakalantas maka dilakukan tilang ditempat," ujarnya.

Lanjut Anaga, penilangan di tempat yang dilakukan meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan plat nomor dan ugal-ugalan di jalan raya.

Baca Juga: Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 1 Juni

Sehingga, kembalinya diterapkan tilang di tempat sebagai salah satu langkah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Cianjur.

"Intinya, masyarakat atau pengendara harus disiplin. Masyarakat sudah bisa disiplin mau ada tilang atau tidak, apalagi membahayakan pelanggaran. Penerapan tilang ditempat diterapkan serentak pada 1 Juni 2023," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan tilang di tempat sempat dilarang pada akhir tahun 2022 yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Namun, pada pertengahan tahun ini, tepatnya 1 Juni 2023, tilang di tempat kembali 'bangkit' yang diterpkan di seluruh Indonesia. Alasan diterapkannya kembali tilang di tempat yakni masih terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi, setelah tilang di tempat ditiadakan, terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak dilengkapi e-TLE.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melaklukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, memang sejak tilang manual tidak diberlakukan, beberapa lokasi atau daerah yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE sudah terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X