Minggu, 28 Mei 2023

Kriminolog Cianjur Sebut, Tiga Faktor Pelaku Bisa Lakukan Begal, yang Pertama Keberhasilannya Tinggi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:49 WIB
Kriminolog Cianjur, Kuswandi. Foto: Istimewa
Kriminolog Cianjur, Kuswandi. Foto: Istimewa

RADARCIANJUR.com - Kejadian pembegalan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kampung Babakanturui, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, dinilai Kriminolog Cianjur, Kuswandi memiliki tiga faktor.

Pertama, probability of success atau kemungkinan keberhasilannya seperti apa. Jika perhitungan pelaku kemungkinan keberhasilannya tinggi, akan melakukan kejahatan.

Kedua, gen atau keuntungan secara materi yang dipertimbangkan. Ketiga, probability of fail atau kegagalan saat melakukan aksi kejahatan. Semua pun terdapat posisi pada korban.

"Ketiga faktor tersebut berdasarkan teori Carol. Itu sebenarnya yang memutuskan seseorang untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan perhitungan pelaku, keberhasilannya sangat tinggi karena korban sendiri, itu yang pertimbangan," ujarnya.

Baca Juga: Melintas Hendak Pulang, Buruh Pabrik di Sukaluyu Dibegal Tiga Orang, Dipukul Hingga Ditendang

Lanjut Kuswandi, dari keuntungan ekonomi yang didapatkan pelaku pun sudah jelas yakni merampas harta benda korban. Terakhir, kegagalan berkaitan dengan kondisi atau lokasi aksi kejahatan.

Lantaran, jika di tempat ramai, tindakan pelaku akan beresiko tinggi dan tidak bisa diharapkan selamat. Karena, dewasa ini masyarakat cukup geram dengan kriminal jalanan seperti begal.

"Oleh karena itu, agar tidak banyak terjadi kejahatan jalanan seperti itu, masyarakat harus mendapatkan edukasi. Dari tiga faktor, ada di posisi korban. Seperti harta benda, kemungkinan keberhasilan yakni situasi yang mendukung dan terakhir keuntungan yang didapat," paparnya.

Baca Juga: Gara-gara Main Ponsel, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pembegalan

Wakil Dekan 2 Universitas Suryakanca (Unsur) Cianjur ini menambahkan, korban bisa disebut dengan provocative victim atau memprovokasi diri untuk menjadi korban kejahatan. Lantaran, dari tiga faktor Carol tersebut terpenuhi.

Ketika orang tidak ada rencana melakukan kejahatan, bisa secara mendadak melakukan aksi kejahatan. Sehingga timbul niat untuk melakukan kejahatan.

"Seperti contoh, ketika ibu-ibu keluar rumah menggunakan perhiasan atau barang berharga, membuat orang terpancing untuk melakukan kejahatan. Ini yang perlu diperhatikan masyarakat," jelasnya.

Kuswandi meminta agar aparat penegak hukum (APH) harus bentidak tegas. Lantaran jika tidak melakukan tindakan tegas, sama saja negara gagal dalam melindungi warga negara.

"Sedangkan Undang-Undang tertinggi negara adalah melindungi rakyatnya. Tidak boleh dibiarkan, harus bertindak tegas. Itu sudah di luar batas toleransi," tegasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X